News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim Ikut Berpolitik

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim Ikut Berpolitik


 
(Ilustrasi)

The Jambi Times - Muara Sabak - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dan tidak boleh memberikan dukungan terhadap calon legislatif (caleg) dalam Pemilu yang diselenggarakan. 

Namun ini tidak terjadi di Tanjabtim. Kadisdik Tanjabtim malahan ikut-ikutan mendukung salah seorang caleg agar dapat terpilih di DPD RI. Caleg DPD RI ini tak lain dan tak bukan adalah anaknya.

"Setiap mengadakan sosialisasi kami dikasih kartu nama oleh kadis agar memberikan suara kami kepada anaknya," ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Sumber ini menuturkan, bukan hanya dirinya saja tapi keseluruhan guru di Tanjabtim, diharapkan si kadis untuk sama-sama memberikan suara pada Pemilu mendatang agar si anak bisa duduk di DPD RI.

"Kan itu namanya penekanan. Apalagi kapasitas dia sebagai kadis," jelasnya.
Ditambahkan sumber ini, pembagian kartu dilakukan oleh kepsek, karena setiap sosialisasi yang dilakukan disdik, kadisdik selalu mengingatkan agar memberikan suara kepada anaknya.

"Mungkin supaya anaknya bisa terpilih jadi anggota DPD RI," terangnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin melalui Divisi Penanganan dan Pelanggaran Hukum, Rudi Hartono SH, MH menegaskan apabila seorang PNS menyebarkan kartu nama salah satu calon yang akan maju pada Pemilu itu adalah pelanggaran.

"Itu tidak ada toleransi dan bisa diberikan sanksi pidana," jelas Rudi.

Menurutnya, dalam aturan juga sudah disebutkan bahwa seorang PNS tidak boleh terlibat dalam bentuk apapun dalam Pemilu. Harusnya Pemda memberikan teguran kepada kadis dimaksud.

"Kami akan cari bukti dahulu untuk memastikan kejadian seperti ini," bebernya.
Sementara itu, Wabup Tanjabtim, Ambo Tang mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang dimaksud. Dia pun berencana akan menyanyakan kepada Panwaslu apakah kadis tersebut benar telah melakukan pelanggaran.

"Seperti kita tergantung dari laporan Panwaslu. Karena yang pertama memberikan teguran dan memberikan laporan adalah Panwaslu.

Bila ternyata telah ditegur namun masih melakukan hal serupa, lanjut Ambo barulah Pemkab mengambil tindakan kepada kadis bersangkutan.

"Karena yang menjadi hakim untuk pelanggaran adalah Panwaslu sedangkan Pemda hanya dewan hakim," pungkas Ambo (U51)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.