Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi
![]() |
| (Ilustrasi) |
The Jambi Times - Jambi - Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di DPRD Provinsi
Jambi dengan dua agenda yaitu Penyampaian jawaban DPRD terhadap pandangan
eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Pembentukan
Pansus, agenda kedua Penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum
fraksi-fraksi atas permasalahan 3 Ranpeda Provinsi Jambi dan pembentukan Pansus. Sidang dipimpin oleh
Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendy Hatta. Jawaban
DPRD Provinsi Jambi disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi,Halim.
Tanggapan
pemerintah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jambi Drs H FACHRORY UMAR,
M.Hum terhadap tiga Ranperda yaitu
tentang Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 tahun 2008
tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, kedua Ranperda tentang
Perubahan keempat atas Praturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2008
tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Provinsi Jambi dan yang ketiga Ranperda
tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Memperhatikan
pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi PAN
yang pada dasarnya dapat memaklumi dan sependapat dengan Pemda, Wagub
mengucapkan terima kasih. Selanjutnya berkenaan dengan pertanyaan pendapat
saran dan usul anggota dewan yang terhormat , Wagub menyampaikan antara lain :
Terhadap Ranperda
tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun
2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD
Provinsi Jambi, pemerintah berpewndapat bahwa perubahan biro pada Sekretariat
Daerah Provinsi Jambi dilakukan dengan prinsip kebutuhan ketrersediaan, potensi
dan kemampuan keuangan daerah. Dengan adanya pengurangan jumlah biro sehingga
berdampak pada pengurangan pada anggaran di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Terhadap Ranperda
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi
dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, dimana masih bergabung biro keuangan dan
biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah adalah untuk penataan organisasi yang
tepat fungsi dan tepat ukuran sehingga pelaksanaan tugas pengelolaan dan
keuangan dan aset daerah dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Dengan
mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
perangkat daerah dimana daerah diberikan peluang untuk menciptakan kelembagaan
yang lebih kreatif. Hal ini sejalan dengan karekteristik kelembagaan modern
yang memiliki karekter spirit integrasi dan inovasi.
Terhadap pandangan
umum fraksi Golkar terhadap Ranperda perubahan keempat atas Peraturan Daerah
Nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat
DPRD Provinsi Jambi, pemerintah daerah sependapat dengan fraksi partai Golkar
bahwa dengan adanya perubahan struktur perangkat daerah diharapkan dapat
mendorong peningkatan profesionalisme sehingga tercipta pelayanan publik yang
prima.
Terhadap Ranperda
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomolr 15 tahun 2008 tentang
organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Jambi’, pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Golkar bahwa
peruntukkan perangkat daerah badan pengelolaan keuangan dan aset daerah {BPKAD]
ditujukan agar tercipta nya sindergi dan sinkronisasi dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. (Tim-JT/Hs)
