News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

(Ilustrasi)
           The Jambi Times - Jambi -  Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di DPRD Provinsi Jambi dengan dua agenda yaitu Penyampaian jawaban DPRD terhadap pandangan eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan Pembentukan Pansus, agenda kedua Penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas permasalahan 3 Ranpeda Provinsi Jambi  dan pembentukan Pansus. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendy Hatta. Jawaban DPRD Provinsi Jambi disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi,Halim.

                Tanggapan pemerintah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jambi Drs H FACHRORY UMAR, M.Hum  terhadap tiga Ranperda yaitu tentang Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Bappeda  dan Lembaga Teknis  Daerah Provinsi Jambi, kedua Ranperda tentang Perubahan keempat atas Praturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi  dan yang ketiga Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

                Memperhatikan pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi PAN  yang pada dasarnya dapat memaklumi dan sependapat dengan Pemda, Wagub mengucapkan terima kasih. Selanjutnya berkenaan dengan pertanyaan pendapat saran dan usul anggota dewan yang terhormat , Wagub menyampaikan antara lain :
Terhadap Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Jambi, pemerintah berpewndapat bahwa perubahan biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dilakukan dengan prinsip kebutuhan ketrersediaan, potensi dan kemampuan keuangan daerah. Dengan adanya pengurangan jumlah biro sehingga berdampak pada pengurangan pada anggaran di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Terhadap Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja  Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi, dimana masih bergabung biro keuangan dan biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah adalah untuk penataan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran sehingga pelaksanaan tugas pengelolaan dan keuangan dan aset daerah dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi perangkat daerah dimana daerah diberikan peluang untuk menciptakan kelembagaan yang lebih kreatif. Hal ini sejalan dengan karekteristik kelembagaan modern yang memiliki karekter spirit integrasi dan inovasi.

Terhadap pandangan umum fraksi Golkar terhadap Ranperda perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Provinsi Jambi, pemerintah daerah sependapat dengan fraksi partai Golkar bahwa dengan adanya perubahan struktur perangkat daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme sehingga tercipta pelayanan publik yang prima.

Terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomolr 15 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi’, pemerintah sepakat dengan Fraksi Partai Golkar bahwa peruntukkan perangkat daerah badan pengelolaan keuangan dan aset daerah {BPKAD] ditujukan agar tercipta nya sindergi dan sinkronisasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.    (Tim-JT/Hs)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.