Kasus Malpraktik, Menkes Ajukan Permohonan Penundaan Eksekusi
The Jambi Times - TERKAIT dengan penahanan
dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Sp.OG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Utara, Menteri Kesehatan, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A MPH mengirimkan
permohonan penundaan eksekusi ke Jaksa Agung.
Hal tersebut seperti posting di akun Twitter resmi Puskomblik (Pusat Komunikasi Publik) Kemenkes (Kementerian Kesehatan) beberapa saat lalu. Dalam posting tersebut, Menkes mengajukan permohonan penundaan eksekusi dr. Dewa Ayu ke Jaksa Agung.
Berikut isinya, “Sehubungan dengan eksekusi terhadap terpidana dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Sp.OG, seorang dokter spesialis obstetric ginekologi di Manado sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 365/K/Pid/2013 di mana dokter tersebut dihukum pidana penjara 10 bulan, maka kami mengajukan permohonan penundaan eksekusi sampai dengan keluarnya Putusan Peninjauan Kembali.”
Selain itu, dalam surat permohonan penundaan eksekusi tersebut juga diinformasikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manado No.90/PID.B/2011/PNMDO menyatakan bahwa ketiga terdakwa bebas dari dakwaan.
Sementara itu, dalam surat permohonan tersebut dikatakan bahwa Kemenkes mengusulkan agar terpidana dapat ditempatkan di RSUP Kandau Manado untuk menjamin terpidana tidak melarikan diri. Selain itu, dalam surat itu tertulis bahwa Kemenkes bersedia untuk menghadirkan kedua terpidana lainnya yang saat ini masih dalam pencarian dan menempatkannya di rumah sakit yang sama.
Sebelumnya, kemarin Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, (IDI), Dr. Zaenal Abidin MH.Kes di kantor Pengurus Besar IDI mengatakan bahwa mereka sudah menyampaikan kasus malpraktik dr. Dewa Ayu ke Menteri Kesehatan. Dia mengatakan bahwa Menkes pada hari itu juga menghubungi Jaksa Agung.
“Kami sudah sampaikan kasus ini ke Menteri Kesehatan dan hari itu juga menghubungi Jaksa Agung,” terangnya.Seperti yang di langsir okezone (tty)