DPRD BatangHari Tanggapi RANPERDA
![]() |
| (FGoto:Ilustrasi) |
Wabup Sinwan, SH pada kesempatan tersebut menjelaskan 8 Ranperda (6 Eksekutif dan 2 inisiatif DPRD) yakni tentang pengelolaan LH, Pengelolaan Pelayanan Perizinan pada BPM dan PTT, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Izin Usaha Perikanan, Retribusi Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sedang dua Perda Inisiatif yakni tentang Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural dilingkungan Pemkab Batang Hari.
Berkenaan dengan 6 Ranperda yang diajukan Eksekutif, Wabup Sinwan, SH menjelaskan satu persatu atas PU Fraksi DPRD yang disampaikan Tanggal 18 September 2013 mulai dari Fraksi : fraksi Gerakan Persatuan Peduli Demokrasi, F. PDIP, Fraksi Partai Golkar, F. PKB, Fraksi PBR dan Fraksi Fraksi Keadilan Amanat Demokrat.
Untuk pertanyaan : fraksi Gerakan Persatuan Peduli Demokrasi atas penerapan 2 Perda Inisiatif yakni Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Perda No.17 Tahun 2013 tentang Kewajiban Baca Tulis Alqur’an dan melaksanakan sholat fardu bagi Siswa yang beraagama Islam, Wabup menjelaskan, Untuk Perda No.17 Tahun 2013 saat ini sedang menyusun Perbub Batang hari diharapkan dapat diterapkan awal Januari 2014, sedang untuk Perda No.2 Tahun 2012 juga masih dalam penyusunan Perbup tentang instansi yang berwenang melaksanakannya.
Untuk pertanyaan fraksi PDIP tentang kesiapan perangkat pengelola LH di Kabupaten Batang hari bila Perda LH diterapkan, Pemkab telah menyiapkan perangkat yakni dengan adanya Badan LH yang berwenang mengelola LH. Untuk saran F. PDIP tentang peningkatan pelanyanan tentang penanaman modal dan perizinan serta pembentukan Satgas Perlindunagn anak, akan kami perhatikan dan akan dibahas bersama untuk kesempurnaan pelaksanaannya.
Fraksi partai Golkar, khususnya tentang Pengaturan lalulintas Batu bara, Sesuai Perbup No.20 tahun 2013 Pemkab telah membentuk Tim terpadu penertiban pelaksanaan pengankutan Batu bara dengan SK Bupati, termauk dengan membangun pos tim terpadu di Batas Kabupaten, termasuk berkoordinasi dengan perusahaan untuk membanghun dermaga untuk angkutan Batu bara melalui sungai agar kedepan tiak lagi menggunakan jalan umum.
Fraksi Kebangkita Bangsa, persamaansama dengan Fraksi PDIP sudah dijawab. Dari Fraksi PBR berkenaan dengan dasar dan raqionalisasi penetapan etribusi rumah potong hewan dan retribusi izin perikanan, bahwa penetapan ini berdasarkan pertimbangan layanan yang diberikan, pemakaian fasilitas, kemampuanmasyarakat pengguna jasa layanan serta pemanfaatan SDA,
Sedang fraksi Keadilan Amanat demokrat, Bjupati menegaskan bahawa enam Ranperda yang akan dibahas sudah disinkronkan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun untuk kesempurnaan perlu kita bahas bersama secara intensif. (Tim-JT/dio/hb)
