RANPERDA BatangHari Perlu Di Kaji
![]() |
| (Foto:Ilustrasi) |
Bupati H. Abdul Fattah, SH pada kesempatan tersebut menegaskan, dengan ditanda-tanganinya nota kesepakatan Rancangan KUA PPAS RAPBD Batang hari tahun 2014, dalam waktu dekat kita akan segera menyusun Rancangan APBD TA. 2014, untuk itu bupati mengharapkan kepada para Kepala SKPD agar segera menyusun RKA TA. 2014, dengan memanfaatkan waktu seefisien mungkin, sehingga proses penyusunan APBD TA 2014 dapat tuntas sesuai ketentuan mekanisme yang diamanatkan dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Khusus terhadap pengajuan dua Rancangan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Batang hari, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam Jabatan struktural, Bupati Fattah pada prinsifnya menyambut baik dan terima kasih atas inisiatif pihak Legislatif, namun itu semua perlu kita analisis secara mendalam sehingga memberi nilai manfaat bagi masyarakat setelah dijadikan Perda. Diharapkan Perda ini dapat mengatur secara jelas tugas pelayanan terhadap masyarakat seperti arah, tujuan dan pembinaan serta penataan pelayanan publik, hak dan kewajiban msyarakat yang dilayani, kode etik bagi apaaratur penyelenggara pelayanan publik serta standar dan sanksinya.
Berkenaan dengan Ranperda tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam Jabatan struktural, Bupati menegaskan, kita perlu mengkaji lebih mendalam dan konfrehensif, karena halo ini sudah diatur dalam PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengakatan PNS dalam Jabatan struktural dan PP No.9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan dan pemberhentian PNS yang ditegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini Bupati. Sehingga pengaturan tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural melalui Perda dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya konflik kewenangan, sehingga erlu pertimbangan secara arif dan bijaksana.(Tim-JT/dio/hb)
