News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

RANPERDA BatangHari Perlu Di Kaji

RANPERDA BatangHari Perlu Di Kaji

(Foto:Ilustrasi)

  The Jambi Times BatangHari -   Usai prosesi penandatangan Naskah KUA PPAS RAPBD Batang hari tahun 2014 dilanjutkan dengan penjelasan/Penyampaian Pandangan Umum  fraksi-fraksi tentang 2 Ranperda inisiatif DPRD Batang hari dari 6 Fraksi yang ada yakni  Fraksi PKPB melalui Juru Bicaranya (Jubir)  Mahdan, PDIP oleh Ilhamuddin, Fraksi Partai Golkar oleh Ahmad Fithoni, fraksi PKB oleh Mauli P, Fraksi PBR oleh  Azizah dan fraksi keadilan  oleh Jubir Farida yang intinya perlu dibuat Perda tentang  Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam Jabatan struktural. 

    Bupati H. Abdul Fattah, SH   pada kesempatan tersebut menegaskan,  dengan ditanda-tanganinya nota kesepakatan  Rancangan  KUA PPAS RAPBD Batang hari tahun 2014,  dalam waktu dekat kita akan segera  menyusun Rancangan APBD TA. 2014, untuk itu bupati mengharapkan kepada para Kepala SKPD agar segera menyusun RKA TA. 2014, dengan memanfaatkan waktu seefisien mungkin, sehingga proses penyusunan APBD TA 2014 dapat tuntas  sesuai ketentuan mekanisme yang diamanatkan dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010.

    Khusus terhadap pengajuan dua Rancangan Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten  Batang hari, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam Jabatan struktural, Bupati Fattah pada prinsifnya  menyambut baik  dan terima kasih atas inisiatif pihak Legislatif, namun itu semua perlu  kita analisis secara mendalam sehingga memberi nilai manfaat bagi masyarakat setelah dijadikan Perda. Diharapkan Perda ini dapat mengatur secara jelas tugas pelayanan  terhadap masyarakat seperti arah, tujuan dan pembinaan serta penataan pelayanan publik, hak dan kewajiban msyarakat yang dilayani, kode etik bagi apaaratur penyelenggara pelayanan publik serta standar dan sanksinya.

    Berkenaan dengan Ranperda tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam Jabatan struktural, Bupati menegaskan, kita perlu mengkaji lebih mendalam dan konfrehensif, karena halo ini sudah diatur dalam PP No. 100 Tahun 2000 tentang Pengakatan PNS dalam Jabatan struktural dan PP No.9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan dan pemberhentian PNS yang ditegaskan bahwa  hal tersebut merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini Bupati. Sehingga pengaturan tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam jabatan struktural melalui Perda dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya konflik kewenangan, sehingga erlu pertimbangan secara arif dan bijaksana.(Tim-JT/dio/hb)
   

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.