Suami Terdakwa Ria Panjatangi Ancam Wartawan
The Jambi Times, JAKARTA | Sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 2 September 2019.
Wartawan Berita Hukum H Gronson
M. yang coba mengambil gambar terdakwa usai sidang langsung diteriaki
suami terdakwa dan berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar
sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar," teriak pelaku.
Salah
seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggamnya atau
hp dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan.
Wartawan Berita Hukum Gronson terpaksa menghapus foto di hp nya karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya.
"Ini
jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada
ancaman pidananya," tutur Gronson. Gronson berniat melaporkan kasus ini
ke pihak kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.
Pihak pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa langsung meminta maaf kepada wartawan Berita Hukum.
Pada
saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa
mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang
sebetulnya agenda untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan
sakit.
Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui
wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti
terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.
Kasus
ini berlanjut ke pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya
yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara di Palangkaraya
Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.
Terdakwa
Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya
sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah
membeli saham PT RJ.
Berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel.
***