News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

IMB Milik WY Dipertanyakan, Siapa Oknum ASN yang Bermain Kotor?

IMB Milik WY Dipertanyakan, Siapa Oknum ASN yang Bermain Kotor?

(Foto: Darmawan)

The Jambi Times, SAROLANGUN |  Maraknya bangunan Rumah dan toko (Ruko) yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga:
Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Terus Terjadi

Dari beberapa pemerhati pembangunan di Kabupaten Sarolangun disinyalir ada makelar dibalik Izin bangunan gedung ruko yang bercokol di jantung perkotaan Kabupaten Sarolangun. 

Hasil investigasi The Jambi Times  pada 18 Mei  2019 yang lalu, terlihat dikawasan bangunan Ruko milik inisial  (WY) warga RT 05 Kelurahan Pasar Sarolangun, selaku pemilik usaha toko sepatu  sebut saja DS, di Pasar Atas  Kota Sarolangun, diduga telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah di milikinya.

Izin Mendirikan Bangunan yang telah d keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor : 180 112 03 040 200818 503 009, atas nama kepemilikan Dewi untuk sebuah Ruko II lantai di Kelurahan Pasar Sarolangun.

(Foto:Darmawan)
Saat melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha berinisial (WY) ini menjelaskan," Bahwa bangunan ruko ini telah memiliki izin untuk dua lantai", unjarnya kepada awak media ini.

Namun berbeda dengan fakta dilapangan, ternyata bangunan atau ruko tersebut memiliki struktur bangunan semi 4 (empat) lantai, otomatis pelaku usaha diduga telah menyalahi izin yang dimilikinya tersebut.

Berdasarkan UU Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pada Bab IV Persyaratan bangunan  gdung  pada  bagian pertama.

Pasal 7 :

1. Ayat (1) berbunyi : Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya untuk  kemakmuran rakyat

2. Ayat (2) berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah

3. Ayat (3) berbunyi : Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB VI. Pelaksanaan Penataan Ruang

Bagian Ketiga: Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pasal 35:

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi

Pasal 37:

1. Ayat (1) berbunyi : Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 37

2. Ayat (2) berbunyi :Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Ayat (3) berbunyi:  Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum

4. Ayat (4) berbunyi: Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya

5.Ayat (5) berbunyi : Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin

6. Ayat (6) berbunyi: Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak

7. Ayat (7) berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang

8. Ayat (8) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah

BAB VIII. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat

Pasal 60 berbunyi : 

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan (f.) mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian

Pasal 61 berbunyi:

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: (b.) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang; (c). mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang

Pasal 63 berbunyi:

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:e. pencabutan izin; (f). pembatalan izin;g. pembongkaran bangunan

Namun hal tersebut tidak menutupi kemungkinan diduga ada oknum bermain dibalik pengurusan Izin Mendirikan Bangunan ruko di Kota sarolangun tersebut.

Tim investigasi The Jambi Times  akan terus melacak keberadaan oknum tersebut  yang berani bermain kotor  dan siapa makelar dibalik  sandiwara permainan IMB tersebut?

Baca juga:

Presiden Keluarga PP Soal Kinerja ASN yang Tidak Benar 

Baca juga:
Menpan Terbitkan Surat Pengadaan ASN

 Reporter: Darmawan. SR
Editor: Zainul Abidin

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.