IMB Milik WY Dipertanyakan, Siapa Oknum ASN yang Bermain Kotor?
(Foto: Darmawan) |
The Jambi Times, SAROLANGUN | Maraknya bangunan Rumah dan toko (Ruko) yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga:
Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Terus Terjadi
Baca juga:
Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Terus Terjadi
Dari beberapa pemerhati pembangunan di Kabupaten Sarolangun disinyalir ada makelar dibalik Izin
bangunan gedung ruko yang bercokol di jantung
perkotaan Kabupaten Sarolangun.
Hasil investigasi The Jambi Times pada 18 Mei 2019 yang lalu,
terlihat dikawasan bangunan Ruko milik inisial (WY) warga RT 05 Kelurahan Pasar
Sarolangun, selaku pemilik usaha toko sepatu sebut saja DS, di Pasar Atas
Kota Sarolangun, diduga telah menyalahi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang telah di milikinya.
Izin Mendirikan Bangunan yang telah d keluarkan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Nomor : 180 112 03 040 200818 503
009, atas nama kepemilikan Dewi untuk sebuah Ruko II lantai di Kelurahan Pasar Sarolangun.
(Foto:Darmawan) |
Saat melakukan konfirmasi kepada
pemilik usaha berinisial (WY) ini menjelaskan," Bahwa bangunan ruko ini telah memiliki izin untuk dua lantai", unjarnya kepada awak media ini.
Namun berbeda dengan fakta dilapangan, ternyata bangunan
atau ruko tersebut memiliki struktur bangunan semi 4 (empat) lantai, otomatis
pelaku usaha diduga telah menyalahi izin yang dimilikinya tersebut.
Berdasarkan UU Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung pada Bab IV Persyaratan bangunan gdung pada bagian pertama.
Pasal 7 :
1. Ayat (1) berbunyi : Negara menyelenggarakan penataan ruang
untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
2. Ayat (2) berbunyi: Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan
kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada
Pemerintah dan pemerintah daerah
3. Ayat (3) berbunyi : Penyelenggaraan
penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap
menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
BAB VI. Pelaksanaan Penataan Ruang
Bagian Ketiga: Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 35:
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi
Pasal 37:
1. Ayat (1) berbunyi : Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 37
2. Ayat (2) berbunyi :Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
3. Ayat (3) berbunyi: Izin pemanfaatan ruang yang
dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar,
batal demi hukum
4. Ayat (4) berbunyi: Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur
yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya
5.Ayat (5) berbunyi : Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang
layak kepada instansi pemberi izin
6. Ayat (6) berbunyi: Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat
adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang
layak
7. Ayat (7) berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang
berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
8. Ayat (8) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai
prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan
pemerintah
BAB VIII. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat
Pasal 60 berbunyi :
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak
untuk:e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang;
dan (f.) mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian
Pasal 61 berbunyi:
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: (b.)
memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat
yang berwenang; (c). mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin pemanfaatan ruang
Pasal 63 berbunyi:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
dapat berupa:e. pencabutan izin; (f). pembatalan izin;g. pembongkaran
bangunan
Tim investigasi The Jambi Times akan terus melacak keberadaan oknum tersebut yang berani bermain kotor dan siapa makelar dibalik sandiwara permainan IMB tersebut?
Baca juga:
Presiden Keluarga PP Soal Kinerja ASN yang Tidak Benar
Baca juga:
Menpan Terbitkan Surat Pengadaan ASN
Reporter: Darmawan. SR
Editor: Zainul Abidin