Inilah PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
The Jambi Times, JAKARTA | Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (tautan: PP Nomor 30 Tahun 2019).
Baca juga:
Inilah PP Sanksi ASN Yang Tidak becus Kerja
Baca juga:
IMB Milik WY Dipertayakan, Siap Oknum ASN Yang Bermain Kotor?
Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan
berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d.
partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen
Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan,
pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d.
tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri
atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan
memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan
strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan
tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja
utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja
utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” bunyi
Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi,
menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang
dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana
kerja tahunan.
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama,
menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi
pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi
Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui
oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi
pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit
mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi
serta kinerja penggunaan anggaran.
“SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja
mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat
pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,” bunyi Pasal 16 ayat (1) PP
ini.
Untuk SKP bagi pejabat administrasi,
menurut PP ini, disetujui oleh atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat
fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit
kerja.
“Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana
dimaksud tidak berlaku bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara
atau pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara,
menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau mengambil masa persiapan
pensiun,” bunyi Pasal 23 PP ini.
PP ini menegaskan SKP yang telah disusun
dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS dan
ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun
pada bulan Januari.
Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan
dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat
Penilai Kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat
mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan
Fungsional.
“Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami
rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi
jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode
proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut
bekerja pada tahun berjalan,” bunyi Pasal 36 PP ini.
Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut
PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam
jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam
jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat
berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana
dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur
penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga
puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh
persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk
penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70%
(tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen)
untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,
dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian
Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat
dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan
bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh
persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh
Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan
mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sebutan
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS
yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan
ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi
pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di
atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling
tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu
unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”;
dan c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai
dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di
bawah ekspektasi”.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada
setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir
bulan Januari tahun berikutnya,” bunyi Pasal 42 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, dokumen
penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai
Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB (Pejabat Yang
Berwenang) paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
PNS yang menunjukkan penilaian kinerja
dengan predikat Sangat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun, menurut
PP ini, dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program
kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.
Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian
kinerja dengan predikat Baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun,
menurut PP ini, dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi
lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat
administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja
dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi
Pasal 56 PP ini.
Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam
Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan 2 (dua) tahun setelah
diundangkan. Adapun Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 29 April 2019. (Pusdatin/ES)