News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Di Rote Ndao,DORD dan Bupati Sepakat Tidak Anggarkan Dana BOS?

Di Rote Ndao,DORD dan Bupati Sepakat Tidak Anggarkan Dana BOS?


ROTE NDAO | Sesuai amanat UUD 1945  bahwa tanggungjawab pendidikan bangsa, terutama pendidikan dasar adalah tanggungjawab pemerintah. Pasal ’31 ayat (2)  berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Isu krusial yang muncul dalam pembahasan ini adalah bagaimana komitmen pemerintah menyikapi amanat konstitusi ini, karena kita tahu bahwa pendidikan dasar belum dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, dan biaya pendidikannya sampai saat ini sebagian masih ditanggung masyarakat sendiri.

Artinya, pendidikan dasar 9 tahun masih belum benar-benar gratis, bahkan masih terkesan tetap mahal bagi kalangan masyarakat kurang mampu atau miskin.

Dari pasal tersebut di atas, pemerintah memiliki dua mandat dari UUD 1945 yaitu:
Aspek kualitatif “mencerdaskan bangsa” dan aspek kuantitatif “tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan daerah sebagai aktor utama dalam pelaksanaan pendidikan, dianggap berhasil apabila semua anak usia sekolah bisa menikmati pendidikan dengan biaya gratis atau sekurang-kurangnya mampu dijangkau oleh orang tua murid dan wali murid.

Mengingat pendidikan yang begitu penting dalam hidup berbangsa dan bernegara, maka adalah tanggung jawab bagi setiap pemimpin di negara ini baik itu Presiden, Menteri, Gubernur, Kepala Dinas PKO Propinsi, Bupati dan Wali kota dan Kepala Dinas PKO Kabupaten  dan Kota untuk memastikan bahwa dana BOS harus dianggarkan dalam APBN dan APBD, karena sesuai dengan amanat peraturan perundanga-undangan yang berlaku bahwa dana BOS dihadirkan untuk membantu masyarakat dalam rangka meringankan biaya hidup masyarakat terutama yang berkaitan dengan biaya pendidikan.

Bahwa pendidikan dalam hal ini dilakukan manusia sejak manusia berada dalam usia yang sangat dini (dalam kandungan sang ibu). 

Kemudian terus berproses sampai ia mencapai usia dewasa. Proses pendidikan ini bahkan berlangsung tanpa dibatasi usia, menurut Jhon Dewey disebut sebagai long life education.
Pada prinsipnya bahwa pendidikan merupakan proses yang berkelanjutan dan tidak mengenal titik akhir, ini artinya bahwa berakhirnya pendidikan berarti berakhir pula kehidupan.

Jika proses pendidikan tidak berjalan dengan baik,  karena tidak tersedianya anggaran dalam APBN atau APBD maka yang terjadi adalah pengingkaran terhadap hakikat hidup manusia itu sendiri. 

Oleh sebab itu, upaya untuk memperlancar proses pendidikan merupakan kewajiban, bukan saja menjadi kewajiban bagi orang tua siswa,  melainkan merupakan tanggung jawab negara  dan daerah sesuai dengan  amanat UUD ’45 pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran,” dan pasal 5 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menegaskan bahwa ”setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, bahkan pada pasal 6 ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”

Bahwa melalui Peraturan daerah (Perda) No. 6 tahun 2016 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2017, pada lampiran Perda tersebut di atas, terutama pada pos : 

Pendapatan dana bos untuk SD, SMP, SMA dan SMEA, pemerintahan Kabupaten Rote Ndao, dalam hal ini bupati dan DPRD Kabupaten Rote Ndao tidak sama sekali menganggarkan dana BOS alias nilainya nol.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dana BOS harus dianggarkan dalam APBD. Lalu pertanyaannya adalah: 

Mengapa bupati dan DPRD Rote Ndao sama-sama sepakat untuk tidak menganggarkan dana BOS dalam APBD?

Apa alasannya? 

Apakah mereka tidak paham aturan? 

Mari sama-sama kita bertanya.

Yang aneh kemudian adalah pada  2 Desember 2017, ketika tahun anggaran 2017 hanya menyisahkan waktu kurang dari  satu bulan, justru Bupati Rote Ndao melalui Perbup No.56 tahun 2017 tentang Perubahan ke tujuh atas Perbup No.61 tentang Penjabaran APBD tahun 2017 , menganggarkan secara sepihak dana BOS sebesar lebih dari dua puluh enam milyar atau tepatnya Rp26.192.200.000 tanpa adanya persetujuan DPRD Rote Ndao. Dan yang lebih aneh lagi ternyata kondisi seperti ini telah berlangsung lama terutama berkaitan dengan penggunaan dana silpa mendahului pembahasan APBD dan APBD - Perubahan, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu APBD, APBD Perubahan maupun Pertanggungjawaban Penggunaan APBD harus ditetapkan dengan Perda artinya harus berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Rote Ndao dan bukan atas kehendak sepihak dari seorang bupati.

Kondisi tersebut di atas diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :

1. UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
4. PERDA Kab.Rote Ndao No. 9 tahun 2011 Tentang Pokok –Pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada intinya peraturan perundang-undangan tersebut di atas mengatur bahwa  Rencana Keuangan daerah (APBD) Induk maupu Perubahannya termasuk Pertanggung jawaban Penggunaannya harus mendapat persetujuan dari DPRD. Pasal-pasal yang mengatur adalah sebagai berikut : 

UU No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara 

Pasal 1 ayat 8 :

“Anggaran Pendapan dan Belanjah Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Pasal 3 ayat 3 :

”APBD/perubahan APBD, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

PP No. 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 

Pasal 1 ayat 7 berbunyi :

“Anggaran Pendapatan dan Belanjah Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh  pemerintah daerah dan DPRD  dan ditetapkan dengan peraturan daerah”.

Pasal 16 ayat 4 berbunyi :

“APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan  dengan peraturan daerah”.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  

Pasal 1 ayat 9 berbunyi :

“Anggaran Pendapan dan Belanjah Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD  dan ditetapkan dengan peraturan daerah”.

Pasal 15 ayat 4 :

“APBD/perubahan APBD, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

PERDA Kab.Rote Ndao No. 9 tahun 2011 Tentang Pokok –Pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah, 

Pasal 1 ayat 11 berbunyi :

“Anggaran Pendapan dan Belanjah Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD  dan ditetapkan dengan peraturan daerah”.

Pasal 19 ayat 4 berbunyi  :

“APBD, Perubahan APBD, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

1. Dampak Hukum

Dalam setiap keputusan yang diambil oleh seorang pemimpin atau sebuah lembaga, maka bisa saja meimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif bagi si pembuat keputusan baik itu personal maupun institusi. 

Pada konteks tersebut di atas, dalam hal penggunaan dana silpa mendahului penetapan APBD maupun penerbitan perbup untuk menganggarkan fana BOS bukan melalui Perda merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan sebagimana tersebut di atas.

Lantas apa konsekuensi hukumnya?

Sesuai hasil audit BPK RI cabang NTT dan rekomendasinya maka pihak pemerintah diminta memenuhi rekomendasi BPK RI dalam kurun waktu 60 hari. 

Sementara penganggaran dana BOS hanya dengan menggunakan Perbup telah dianggap oleh BPK RI sebagai penganggaran yang tidak memiliki dasar hukum demikian juga penggunaan dana silpa tanpa adanya persetujuan DPRD dianggap tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari. 

Lantas apa masalah yang kemungkinan akan muncul nanti? 

Apabila dalam penggunaan dana BOS yang dianggarkan sebesar lebih kurang dua puluh enam milyar yang dianggap menyalahi prosedur penganggaran tersebut, ditemukan adanya penyelewengan maka akan berdampak hukum baik itu terhadap si pembuat keputusan maupun oleh pelaksana teknis yang menggunakan anggaran tersebut.

Selain itu penggunaan dana silpa mendahului penetapan APBD pun memiliki dampak yang sama terutama dana silpa yang dipergunakan untuk membeli tanah milik Leonard Haning,  Bupati Rote Ndao.

2. Solusi Penyelesaian

Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan yang berdampak hukum maupun membuat terhambatnya pembahasan APBD Perubahan (tidak ada APBD Perubahan 2017),  maka semua pihak baik itu eksekutif maupun legislatif Kabupaten Rote Ndao perlu duduk bersama dan mulai mengembangkan sikap saling menghormati antar lembaga.

Eksekutif tidak boleh lagi menggunakan dana silpa mendahului Penetapan APBD, kecuali yang secara tegas diperbolehkan (dalam keadaan darurat) atau keadaan lain yang diperkenankan. Bahwa Perda APBD harus menjadi instrument hukum untuk menetapkan APBD dan bukan dengan Perbup. 

Bahwa Dana Silpa yang telah dipergunakan mendahului penetapan APBD maupun dana BOS yang ditetapkan hanya dengan perbup, harus dipastikan penggunaannya benar-benar dapat pertanggung jawabkan dengan bukti-bukti yang diyakini kebenarannya.

( Dance henukh )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.