News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bawaslu Geram Langkah Polres Sula

Bawaslu Geram Langkah Polres Sula

TERNATE | Langkah aparat kepolisian Polres Kabupaten Kepulau Sula, yang melakukan penangkapan dan pengrebakn terhadap sejumlah tim sukses dari kandidat nomor urut 1, AHM-RIVAI  membuat Badan Pengawasan Pemilhan Umum (Bawaslu) Maluku Utara geram. 

Pasalnya proses penangkapan yang dilakukan semua berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Dimana pada Sabtu (13/10/2018) dilakukan penangkapan terhadap Ketua TKBM Sanana , Sudin Umahuk penangkapan dilakukan di kediaman cagub AHM di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Sudin ditangkap terkait laporan dari warga karena, mempengaruhi para buruh di pelabuhan Sanana untuk memilih pasangan AHM-RIVAI.

Sementara itu, penangkapan juga dilakukan aparat kepolisian terhadap Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pulau Taliabu, MS alias Ulis, penangkapan sendiri dilakukan dengan alasan kasus dugaan korupsi  dana hibah pemda Taliabu tahun 2016-2017. 

Akan tetapi, berdasarkan informasi penangkapan tersebut, dilakukan aparat kepolisian disinyalir berkaitan dengan dugaan Money politic.

Kemudian pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIT aparat kepolisian juga melakukan pengrebekan kamar salah satu tim Sukses AHM-RIVAI yakni Dino Umahuk. Di penginapan Widi yang terletak di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Dalam pengeledahan tersebut, Aparat kepolisian mengambil sejumlah dokumen terkait dengan daftar nama-nama relawan dari AHM-RIVAI.

Bawaslu Maluku Utara melalui Kadiv Hukum dan Penindakan, Aslan Hasan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018) menegaskan bawha terkait dengan masalah pelanggaran pemilu. 

Kewenangannya berada pada sentra Gakkumdu, didalam sentra Gakkumdu sendiri  terdapat unsur dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan. 

Jika terdapat pelanggaran Pemilu dan polisi mengambil langkah sepihak tanpa berkoordinasi dengan Centra Gakkumdu sangat keliru dan menyalahi aturan.

“jadi penanganan kasus tindak pidana pemilu itu dibawa kewenangan Gakkumdu dan itu harus diawali dengan pembahasan bersama. 

Jadi tidak ada yang namanya aparat kepolisian mengambil langkah sendiri-sendiri itu tidak boleh,” tegasnya.

Selain itu juga Aslan menambahkan, dirinya akan meminta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula untuk menjelaskan masalah tersebut, jika memang kasusnya yang bersangkutan mengarahkan atau meminta masyarakat mencoblos kandidat tertentu maka, itu merupakan bagian dari tindak pidana pemilu. Jadi apapun alasannya harus dibawa kewenangan sentra Gakumdu. 

“Kalau dia mengarahkan orang untuk memilih pasangan tertentu, itu merupakan tindak pidana pemilu. Pidana pemilu itukan banyak fariannya macam-macam bisa kampanye diluar jadwal atau penyalahgunaan kewenangan dan money politic, yang pasti tindak pidana pemilu itu kewenangan Gakkumdu .Polisi tidak boleh ambil alih kewenangan Gakkumdu,” cetusnya.

Aslan juga menjelaskan dirinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kepuluan Sula dan tim centra Gakkumdu terkait persoalan tersebut. 

Untuk tahu lebih jelas terkait langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. “nanti saya koordinasi dulu dengan tim Gakkumdu terkait kejelasan persoalan tersebut, agar bisa dipastikan masalah itu pidana pemilu atau bukan,” tuturnya. (ary)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.