News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Presiden Terbitkan PERPPU ?,TNI Bakal Ikut Basmi Teroris

Presiden Terbitkan PERPPU ?,TNI Bakal Ikut Basmi Teroris


THE JAMBI TIMES – SURABAYA – Presiden Jokowidodo berkali-kali menegaskaan jika RUU anti terorisme ini tidak segera di selesaikan maka,dirinya akan mengeluarkan peraturan pemerintah penganti undang-undang(perppu).Hal ini dinyatakan karena sudah merasa mendesak dan genting.

Di lihat dari peledakan bom di Surabaya,pelaku bom bunuh diri ini sudah membawa anak-anak.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bahawa modus bom bunuh diri adalah cara yang baru di gunakan dan pertama kali terjadi di dunia dengan mengikut sertakan anak-anak di bawah umur.Korban anak-anak yang usianya masih enam tahun dan anak ini selamat maut dari orang tuanya.

Baca juga : Tokoh Agama Jambi Gelar Jumpa Pers,Densus 88 Kejar 9 Pelaku

DPR menyarankan agar Presiden untuk tidak menerbitkan perppu karena menurut anggota dewan,RUU anti terorisme sudah rampung.

Supiandi Aries Saputra,Wakil ketua Pansus RUU anti terorisme akan segera di proses dalam bulan Mei ini.

Jokowidodo juga menilai jika di akhir bulan Mei ,RUU anti terorisme belum juga di selesaikan maka dirinya di bulan Juni 2018 mendatang tetap akan mengeluarkan perppu.

Berdasarkan mengajuan dari pemerintah RUU anti terorisme bahwa pada 21 Januari 2016 RUU anti terorisme sudah masuk ke program legislasi nasional 2016.

Empat hari kemudian setelah mengajuakan RUU anti terorisme,tepatnya pada 25 Januari 2016 pemerintah kembali mengajukan 6 poin perubahan dari RUU anti terorisme tersebut.

Dalam poin yang penting RUU anti terorisme adalah : Pasal 1 (1) Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah penganti undang undang ini.

Pasal (2) Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai di maksud ayat (1)memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Padal 12 B.ayat (4) Setiap warga negara yang di jatuhi pidana terorisme dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka maksimal 5 tahun.

Pasal 25 ayat (2) Untuk kepentingan penyidikan,penyidik berwenang melakukan penahanan dalam waktu maksimal.ayat (3) Jangka waktu penahanan dapat diajukan permohonan perpanjangan kepada JPU maksimal 60 hari..ayat (4) Permohonan perpanjangan waktu penahanan kepada ketua PN maksimal.

Pasal 31 ayat (21).Penyadapan dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari ketua PN berdasarkan permohonan secara tertulis penyidikan/atasan penyidik.

Pasal43 B ayat (1) Tentara Nasional Indonesia (TNI) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).


Pasal 43 H. Ayat (1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.Ayat (2) dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai tupoksi TNI.Ayat (3) ketentuan pelibatan TNI di atur dengan PERPRES.

Pasca teror bom bunuh,tim,Mabes Polri telah berhasil mendata anak pelaku bom Surabaya dan ini identitasnya:

Yaitu : Yudif Fhadil siswa SMA Muhammadiyah 10 kota Surabaya.Firman Halim siswa SMP Muhammadiyah 18 kota Surabaya,Firman ini sebelum di ajak oleh orang tuanya untuk melakukan bom bunuh diri sempat ikut perpisahan sekolah ke Bromo pada tanggal 7-9 Mei 2018 lalu.

Sedangkan Densus 88 juga  menggeledah rumah kontrakan pelaku teror bom Malpolresta Surabaya,Tri Murtiono yang berdomisili di Subabaya Jawa Timur yang tewas di lokasi kejadian.

Densus 88 terus memburu para pelaku teror bom lainya.Berdasarkan keterangan Polda Jawa Timur,11 korban ledakan bom di tiga gereja ini sudah teridentifikasi dan 33 korban lainya masih dalam perawatan intensif di 8 rumah sakit di Surabaya dan 6 anggota Polri yang ikut menjadi korban ledakan bom bunuh diri di Malporestabes Surabaya dalam keadaan membaik.(tl)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.