Pasca di Tangkap,Ini Sikap SPRI Soal Pernyataan Kadiv Humas Polri
THE JAMBI TIMES – JAKARTA - Ketua DPP Serikat Pers
Republik Indonesia, Hence Mandagi, Minggu siang ini(11/03) menyayangkan sikap
Mabes Polri dalam menangani kasus sengketa pers yang melibatkan dua jurnalis di
Medan.
Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban yang
di tuding mencemarkan nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw lewat
penulisan berita.
Pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo
Wasisto yang meminta agar kedua jurnalis tersebut
di periksa apakah memiliki sertifikasi atau
tidak, sangatlah keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Wasito, jika kedua wartawan tersebut
memiliki sertifikasi wartawan maka kasus tersebut
di serahkan ke Dewan Pers.
Tapi kalau tidak (bersertifikasi), Dewan Pers akan menolak. Berarti kedua jurnalis yang jadi tersangka sama dengan masyarakat yang lain. (Bisa digunakan pasal pidana pencemaran nama baik).
Tapi kalau tidak (bersertifikasi), Dewan Pers akan menolak. Berarti kedua jurnalis yang jadi tersangka sama dengan masyarakat yang lain. (Bisa digunakan pasal pidana pencemaran nama baik).
Pernyataan Kadiv Humas Polri tersebut
jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers yang di jamin Undang-Undang Pers
No. 40 tahun 1999.
Dalam penyelesaian kasus ini seharusnya Polri
menggunakan ketentuan hukum yang di atur dalam pasal-pasal di UU Pers,
bukan dengan ketentuan hukum di luar itu.
Sertifikasi yang di lakukan Dewan Pers tidak
bisa di jadikan dasar hukum dalam penegakan hukum di kepolisian.
Terlebih produk sertifikasi yang di lakukan Dewan Pers sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan yang mengatur secara jelas mengenai uji kompetensi
Terlebih produk sertifikasi yang di lakukan Dewan Pers sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan yang mengatur secara jelas mengenai uji kompetensi
itu merupakan kewenangan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan bukan Dewan Pers.
Pada pasal 18 ayat (4) di sebutkan:
"untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang independen."
Jadi sertifikasi wartawan produk Dewan
Pers, selain bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan juga bukan produk hukum yang
bisa di jadikan dasar menentukan seseorang merupakan wartawan atau bukan."
Bagi SPRI, seharusnya Polri dapat menangani
kasus sengketa pers dengan mengacu pada pasal 1 ayat (11) :
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta
yang merugikan nama baiknya." dan ayat (12):
Hak Koreksi
adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi
yang di berikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
Dan yang terpenting adalah pasal 1 ayat (13)
yakni :
"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan."
"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan."
Pasal inilah yang harus digunakan Polri dalam
menangani kasus tersebut. Kapolda Sumut sebagai pejabat negara yang
menjadi korban pemberitaan seharusnya bisa memberi contoh yang baik
dengan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan masalah pers,bukannya menggunakan pasal pidana, agar tidak
di anggap melakukan upaya kriminalisasi terhadap pers."
Kami DPP SPRI tetap yakin Polri akan mampu
menyelesaikan masalah ini secara profesional.
Dan informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa akan di adakan mediasi antara kedua wartawan dengan Kapolda Sumut.
Dan informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa akan di adakan mediasi antara kedua wartawan dengan Kapolda Sumut.
Di tempat terpisah ,kembali di lanjutkan
Toro, Wakil Ketua DPW Riau Ikatan Media Online (IMO)Indonesia, cukup prihatin
dan menyayangkan sikap pernyataan Mabes Polri terkait pemeriksaan Sertifikat Wartawan
yang ditahan oleh Polda Medan (Sumatera Utara).
Mabes Polri seyogyanya menghormati kaidah2
Jurnalistik. Di mana Polda Sumut dalam in casus, tidaklah mengesampingkan UU
pokok Pers No40 Tahun 1999.
Kapolri, Jend Pol Drs.M.Tito Karnavian
M,A.,Oh.D., harus mencabut Nota Kesepahaman antara
Dewan Pers yang di tandatangani di atas materai
6000 pada tanggal 09 Februari 2017 di Ambon (Maluku) .
Jika MoU tersebut tidak di patuhi.Terkait
Sertifikat Pers yang ketentuannya tidak di atur oleh UU manapun, pihak Dewan
Pers jangan bungkam, harus ikut mempertanggungjawabkan masalah yang
menimpa wartawan di wilayah hukum Polda Sumut,Medan tersebut.
Jika Dewan Pers tidak mampu menyelesaikan masalah Pers di maksud, seyogianya keluar dan bubar dari lembaga Dewan Pers.
Jika Dewan Pers tidak mampu menyelesaikan masalah Pers di maksud, seyogianya keluar dan bubar dari lembaga Dewan Pers.
Manusia di republik ini, sama di mata hukum
tanpa membeda bedakan. Terkait pernyataan Mabes Polri yang meminta agar
Sertifikasi rekan kita di Sumut,Medan di periksa, itu sudah di luar kewajaran
dan mencari kelemahan Pers supaya di jerat oleh UU ITE dan Pasal penghinaan,pencemaran nama baik sebagaimana rumusan
hukum Pasal 310 Jo 311 KUH Pidana.
Atas tindakan Polri dalam kasus sengketa pemberitaan Pers yang terjadi, perlu di pertanggungjawabkan oleh Kapolri.
Atas tindakan Polri dalam kasus sengketa pemberitaan Pers yang terjadi, perlu di pertanggungjawabkan oleh Kapolri.
Kapolri dapat di tuntut agar MoU antara Dewan
Pers dengan Kapolri, Nomor:2/DP/MoU/II/2017 -
Nomor: B/15/kl/2017 pada Tanggal 09 Februari
2017 dicabut. Karena MoU tersebut di atas telah dilanggar oleh Polri itu
sendiri.
Perintah Bareskrim Polri soal pemeriksaan
Sertifikat Pers di maksud, pihak Polri sendiri dari awal telah melanggar
prosedur aturan UU pokok Pers No.40 Thn 1999 tentang Pers yang merupakan Lex
Soecialis.
Dimana Polda Sumut,Medan, semestinya terlebih
dahulu melakukan "Koreksi,Ralat,Hak Jawab" Pemberitaan
Perusahaan Pers Media.
Maka dari itu, supaya Kapolri dapat memahami
dan tidak berpura-pura tidak mengetahui prosedur penyelesaian kekeliruan
pemberitaan Pers, kita semua di group yang tercinta ini dapat melayangkan surat pemahaman resmi ke Kapolri demi
memperjuangkan nasib rekan kita yang di zholimi saat ini di Provinsi
Sumut,Medan.
Apabila kejadian seperti ini kita biarkan,
maka korban Pers lainnya pasti ada untuk berikutnya,ungkap wakil ketua DPW IMO
Riau.(tim)