Kabareskrim: Jangan Salah Persepsi, PBB Juga Larang Ujaran Kebencian
THE JAMBI TIMES - JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa aparat
tidak akan berhenti. Khususnya memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan
dunia nyata.
“Pengungkapan atas penangkapan dari
pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’
membuktikan. Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB-red) di
Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat
Indonesia,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2/2018).
“Terlebih lagi saat masyarakat
Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat
itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah
Ari.
Ari melanjutkan, berdasarkan hasil
penyelidikan jajarannya, sindikat itu memang diduga kerap menyebarkan isu
provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama,
dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya.
“Jadi, masyarakat kemudian jangan salah
persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat
menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum
karena tindak pidana ujaran kebencian,” lanjut Ari.
“Bukan Indonesia saja, seluruh dunia
juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red).
Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya,” tambah
Ari.
“Tepatnya pada 20 Maret 2017 lalu dalam
International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya
menegaskan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian.
Tak peduli jika kemudian pelakunya berasal dari suku, agama, ras, golongan
bahkan kebangsaan apapun,” tegas Ari.
Seperti diketahui, Direktorat Siber
Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah
melakukan penangkapan secara serentak. Berlangsung di 5 kota mulai dari
Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap
berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini
ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap
musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Untuk itu, aparat menangkap para tersangka
dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau
rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan
sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya
sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat
(2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1
UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU
ITE.
“Sekali lagi Polri mengingatkan,
hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan “kegilaan” yang
menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta
regulasi yang sudah ada, siap memberangus “pemberontak” seperti ini,” tutup
Ari.