News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Klarifikasi Resmi Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi, terkait Pemberitaan Jambi Pos Online

Klarifikasi Resmi Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi, terkait Pemberitaan Jambi Pos Online


Asenk jambiposonline/foto:google)

THE JAMBI TIMES - JAMBI - Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yaitu jambipos-online.com, yang diunggah pada tanggal 11 Desember 2017, yang berjudul "Kabag Humas Kota Jambi Abu Bakar Minta Maaf Pembayaran Media Terpaksa Disunat", dapat kami klarifikasi dan terangkan beberapa hal sebagai  berikut :

1. Terkait isi dan konten berita tersebut dapat kami jelaskan bahwa tidak ada sesi wawancara, permintaan wawancara maupun permintaan keterangan antara pewarta media tersebut dengan Kabag Humas Abu Bakar. Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa yang bersangkutan melontarkan opini sendiri secara subjektif. Kehadiran yang bersangkutan ke Bagian Humas Pemkot Jambi pada Senin siang (11/12) adalah berdasarkan pemberitahuan Humas Pemkot Jambi terkait jadwal pembayaran tagihan media massa, dan tagihan media yang bersangkutan (jambipos-online.com) telah dibayarkan pada hari yang sama (Senin 11/12).

2. Terkait dengan frasa "sengaja disunat", sehingga menimbulkan penafsiran tersendiri yang cenderung mengarah kepada penafsiran yang tidak tepat. Dapat kami terangkan bahwa, kondisi sebenarnya yang terjadi adalah karena terjadinya keterbatasan anggaran untuk pembayaran belanja publikasi Pemkot Jambi yang sebelumnya juga telah kami informasikan kepada media massa mitra Pemkot Jambi, oleh karenanya kami telah melakukan penghematan dengan mengurangi pemesanan berita advertorial kepada beberapa media massa. Sementara pengertian disunat yang dituliskan dalam media online tersebut berkonotasi negatif, dengan kata lain bermakna dananya ada namun dengan sengaja tidak dibayar sepenuhnya (terjadi pemotongan sepihak dengan tujuan tertentu). Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa penilaian yang bersangkutan bersifat subjektif dan sangat tidak berdasar.

3. Terkait dengan adanya pernyataan "Media yang dianggap penting", yang dimaknai pilih kasih, dapat kami terangkan bahwa Humas Kota Jambi selama ini telah memperlakukan sama semua media massa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, objektifitas, serta independensi. Dengan demikian dapat kami klarifikasi bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar.

4. Terkait pernyataan media online tersebut, bahwa ada media massa yang tidak dibayarkan klaim tagihannya. Dapat kami sampaikan bahwa semua media massa mitra Pemkot Jambi yang telah mengajukan tagihannya yang lebih dahulu dilakukan dengan pemesanan (media order) oleh Humas Pemkot Jambi telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan permintaan media order dan ketersediaan anggaran. 

5. Dapat kami tegaskan, bahwa Bagian Humas Pemkot Jambi melaksanakan penatausahaan keuangan belanja publikasi advertorial berdasarkan pada adanya pesanan (media order) dengan memperhatikan prinsip dan norma yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

6. Bagian Humas Kota Jambi tidak diperkenankan membayarkan belanja yang tidak tersedia atau mencukupi pagu anggarannya, sehingga Bagian Humas Pemkot Jambi hanya membayarkan sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia. 

7. Kami berharap dengan siaran pers ini dapat memberikan pemahaman yang benar terkait perihal tersebut. Bagi media massa mitra Humas Pemkot Jambi yang telah bekerjasama dengan baik, kami sampaikan pula ucapan terima kasih atas maklum dan kerjasamanya.

Demikian pernyataan resmi dan klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjadi koreksi bagi pihak terkait. Terimakasih.
(HUMAS SETDA KOTA JAMBI)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.