News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Siburian:Kami Segera Bertemu Bapak Presiden Soal Konflik Tower

Siburian:Kami Segera Bertemu Bapak Presiden Soal Konflik Tower


THE JAMBI TIMES – JAMBI – Perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa penyewaan tower  dengan seri nomor SITE  ID  SULU-JMB-0004-U-B dengan nama SITE KOTA BARU di pertanyakan keberadaan izinya oleh masyarakat setempat.Perusahaan tersebut bernama PT.Protelindo,perusahaan ini tidak memilik kantor perwakilan di Jambi dan di sewa oleh Tree (3) dan Telkomsel, yang sebelumnnya untuk vendor Fren.

Kini tower milik PT.Protelindo ini  yang klaim oleh  masyarakat tidak memiliki izin warga dan  telah di sewa oleh pihak lain.

Sejak berdirinya tower ini sejak  awal Maret 2007 meminta izin ke masyarakat setempat, pada Desember 2006,akhirnya masyarakat RT 10 menyetujui pada Desember 2006 hingga 2016.

Kini  lagi berkonflik oleh masyarakat sekitar tidak kunjung selesai,menurut  Regel warga RT 10 kelurahan Paal Lima kecamatan Kota Baru Jambi mengatakan  tower tersebut sudah di segel oleh masyarakat,karena masyarakat merasa dibohongi.

Pertama,masyarakat di bohongi akan di beri ganti rugi jika terjadi elektronik milik warga yang rusak,awalnya memang di ganti sebesar 50 persen namun barang elektronik,misalnya televisi  yang rusak di ambil oleh pihak perusahaan tersebut,sehingga warga dalam hal ini sangat di rugikan,barang yang di ganti 50 persen tapi tidak bisa membeli kembali barang elektronik lain lagi.

Dengan adanya konflik dengan masyarakat maka pihak penegah hukum yaitu Babinkantibmas Polsek Kota Baru pada 14 September 2017 mengelar pertemuan di rumah ketua  RT 10,pertemuan tersebut membahas perselisihan ,awalnya berjalan dengan baik namun lama kelamanya pertemuan itu tidak mendapat titik temu.

Sebelumnya pada 09 Oktober 2017 Polsek Kota Baru dengan pihak Protelindo pemilik tower tersebut ,masyarakat sepakat untuk menandatangani berita acara negosiasi dengan isinya pertama:warga tidak keberatan ,kedua:saat ini untuk sementara gembok di buka oleh perwakilan masyarakat sekitar tower.

Akhirnya pertemuan tersebut mengalami jalan buntu maka masyarakat sekitar tower mengambil sikap,yaitu kembali untuk menyegel pintu tower namun masyarakat tidak merusak kondisi di dalam pagar tower.

Akhirnya dengan kondisi yang tidak sesuai lagi,masyarakat kembali melakukan segel pintu tower ,Regel warga sekitar tower,Jum.at(24/11/2017)kepada The Jambi Times mengatakan,”Kami sudah melakukan upaya hukum,baik ke Polda,Umbudsman untuk segera mewujudkan permintaan masyarakat sekitar tower ini agar sudinya dapat di pindahkan ke wilayah lain karena kondisi sekarang warga sudah tidak nyaman lagi dengan adanya tower tersebut.

Masa kontrak antara pemilik lahan dengan PT.Protelindo kembali berlanjut dengan alasan bahwa ,baik itu dari pemilik lahan maupun  perusahaan pemilik tower tidak ada masalah dengan masyarakat setempat.

Dengan ini beberapa warga,H.Pajaitan,,Sinambela,Siburuan dan Desi selaku anak anak ini merasa terganggu dengan adanya tower,seperti Desi mengalami menyakit jantung jika mendengar petir,rasanya Desi  trauma,hal ini adanya tower yang persis di dekat rumahnya.

Dalam waktu dekat masyarakat akan segera menghadap bapak Presiden Jokowidodo di Jakarta dalam masalah ini karena,menurut warga sudah tidak bisa untuk mengadu,dan berharap tower tersebut segera di sikati karena banyak masalah.


Di lain pihak  ahli hukum dari hukum online menjawab  bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.

Saudara menjelaskan bahwa masa sewa lahan yang dijadikan tempat Menara tersebut akan habis bulan ini. Namun demikian, Saudara tidak menjelaskan bagaimana dengan perizinan Menara tersebut. Dengan asumsi bahwa Menara sudah berdiri, maka kami berasumsi bahwa perizinan Menara tersebut telah terpenuhi.

Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:
a.    status kepemilikan tanah dan bangunan;
b.    surat keterangan rencana kota;
c.    rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d.    akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e.    surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f.     informasi rencana penggunaan bersama negara;
g.    persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h.    dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena Menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.

Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.

Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:

1.    Penetapan tertulis;
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.

2.  Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.

3.  Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.

4.  Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.

5.  Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.

Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.

Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memastikan ke Bupati/ Walikota melalui dinas terkait dengan bangunan dan gedung (biasanya dinas tata ruang) apakah perizinan Menara tersebut masih berlaku atau tidak. (tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.