Paman Cabul Ponaan Dekat Ruang TV
The Jambi Times - Merangin - Korban pencabulan
terhadap Mawar (9) warga pematang Kadis dilakukan sang paman sendiri
berinisial RF (35) warga kandis, terpaksa berusan dengan pihak berwajib.
Terbongkarnya kasus ini, saat Mawar kesakitan hendak mengeluarkan air kecil dikamar mandi.
Ibu korban NV (30), pun merasa curiga dengan keanehan anak gadisnya. Waktu itu ibu korban menanyakan ke anaknya.
Terbongkarnya kasus ini, saat Mawar kesakitan hendak mengeluarkan air kecil dikamar mandi.
Ibu korban NV (30), pun merasa curiga dengan keanehan anak gadisnya. Waktu itu ibu korban menanyakan ke anaknya.
Mawar pun menceritakan, kepada ibunya bahwa pelaku pencabulan terhadap dirinya dilakukan tak lain paman korban RF.
NV, melaporkan kepihak polres merangin, dengan LP/B-70/III/206/Jambi/Res Merangin/SPKT, tanggal 03 April 2016.
Pada waktu sabtu 26 Maret pukul 04.00. Dengan mendapatkan laporan informasi dari ibu Mawar. Polres merangin pun bergerak cepat menangkap RF dirumahnya.
Awalnya cerita, saat itu sabtu (2/4), korban sedang tidur bersama adiknya Dof didepan Tv. Saat itu pelaku RF keluar dari kamarnya langsung mendekati Mawar dan mengangkat rok Mawar keatas.
RF memasukan jari telunjuknya kedalam kemaluan Mawar saat tidur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran, saat jumpa Pers bersama awak media diruangan aula.
Kapolres Munggaran memberikan keterangan, bahwa pencabulan itu dilakukan paman korban sendiri.
"Pelaku sudah kita amankan, pelaku adalah paman korban sendiri berinisial RF, "ungkap Kapolres.
"Yang melaporkan ibu korba sendiri kepolres merangin. Awalnya mawar sedang ingin buang air kecil, tapi saat ini mawar kesakitan, ibu korban pun mendalami kasus ini, hingga ibu korban melaporkan ke polres merangin, " jelas AKBP Munggaran.
Untuk pelaku pencabulan anak dibawa umur dilakukan RF, pasal 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Lik)
NV, melaporkan kepihak polres merangin, dengan LP/B-70/III/206/Jambi/Res Merangin/SPKT, tanggal 03 April 2016.
Pada waktu sabtu 26 Maret pukul 04.00. Dengan mendapatkan laporan informasi dari ibu Mawar. Polres merangin pun bergerak cepat menangkap RF dirumahnya.
Awalnya cerita, saat itu sabtu (2/4), korban sedang tidur bersama adiknya Dof didepan Tv. Saat itu pelaku RF keluar dari kamarnya langsung mendekati Mawar dan mengangkat rok Mawar keatas.
RF memasukan jari telunjuknya kedalam kemaluan Mawar saat tidur.
Hal itu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Munggaran, saat jumpa Pers bersama awak media diruangan aula.
Kapolres Munggaran memberikan keterangan, bahwa pencabulan itu dilakukan paman korban sendiri.
"Pelaku sudah kita amankan, pelaku adalah paman korban sendiri berinisial RF, "ungkap Kapolres.
"Yang melaporkan ibu korba sendiri kepolres merangin. Awalnya mawar sedang ingin buang air kecil, tapi saat ini mawar kesakitan, ibu korban pun mendalami kasus ini, hingga ibu korban melaporkan ke polres merangin, " jelas AKBP Munggaran.
Untuk pelaku pencabulan anak dibawa umur dilakukan RF, pasal 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Lik)