News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tiga Fraksi Tolak Dana Dak 50 Miliar

Tiga Fraksi Tolak Dana Dak 50 Miliar



The Jambi Times - Bangko  - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, mulai angkat bicara persoalan penolakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 50 Miliar.

Pasalnya dana tersebut sudah didalam pengajuan masuk akhir 2015, sampai tahun 2015 januari.
Namun bantuan DAK yang dialokasi pusat ke merangin menuju pembangunan ditolak mentah-mentah berapa praksi DPRD Kabupaten Merangin.

Hal itu diakui  Amir Ahmad saat konfirmasi keruang kerjanya. Dia menilai, jika penolakan dana dak 500 miliar ditolak akan menjadi permasalah besar selanjutnya.

"Jika ini ditolak DPR, ini akan menjadi permasalah besar, kemungkinan  dana pusat pun tahun depan tidak akan masuk lagi ke merangin, " bebernya Kamis (8/9)kemarin.

Selain itu, praksi yang menolak DAK 50 miliar tersebut, ada tiga paraksi, Gerindra dan PAN, PDIP. Dan hanya bisa menerima praksi PPP.

"Yang menolak tiga paraksi, Gerindra dan PAN, PDIP. Kalau praksi PPP menerima.

Dana ini kan DAK 50 miliar dari dinas PU sebenarnya, ini adalah APBD murni yang ditolak DPR, " cetusnya.

Saat ditanya apa alasannya, ? Amir pun juga tidak mengetahui pasti apa penyebab dari penolakan dari berapa praksi tersebut termasuk motifnya.

"Apbd murni yang ditolak, kami pun juga telah memasukkan pengajuan akhir 2014 sampai masuk tahun 2015 januari, karena ada berita dari pusat akan ada dak tambahan 2015, " jelasnya.

Namun Amir pun juga menerangkan, dana Dak 50 miliar tersebut juga telah keluar uud pelpres, Pengesahan  bulan maret 2015. Dan dilengkapi Peraturan presiden, nomor 36 tahun 2015, kamudian ditindak lanjuti peraturan menteri keuangan nomor 92/PMK/07/ 2015, Untuk proses lebih lanjut dan pengagaran di APBD.

"Dan menurut pemahaman saya sendiri, ini harus dilaksanan tahun 2015 ini, terkecualai ada dana Sisa Anggaran (Silva), baru dilaksanakan 2016. didalam pasal 20 ayat 2, jika pada akhir 2015 sisa dak tambahan, ditambah lagi disubbidang yang autput, seperti kegiatan belum tercapai.  Maka sisa dak tambahan dapat di anggarkan kembali Pada tahun anggarana 2016, " jelasnya.

Sementara berapa praksi PDIP, Sumardi belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.