Kadis Kesehehatan Masa Bodoh Soal Pungutan Serutus Ribu
(Foto:ilustrasi) |
The Jambi Times - Bangko - Honorer Tenaga Kotrak Daerah (TKD) mengeluh dengan adanya peraturan di lakukan oleh dinas
kesehatan Kabupaten Merangin. Kali ini peratusan yang di lakukan hingga tenaga honor di
pungut uang sebesar Rp 100 ribu.
Berdasarkan informasi The Jambi Times, Jum'at (22/5) sekitar pukul 9.00 honorer menerima gaji TKD dinas kesehatan selama dua bulan, yang menerima gaji tersebut sebanyak 120 orang.
Dengan alasan untuk admitrasi foto copy SK, hingga honorer tidak bisa berbuat banyak."Pengambilan SK honorer dinas kesehatan harus membayar 100 ribu rupiah, alasanya untuk administrasi uang copy SK, " informais ini berdasarkan dari kutiupan media online Jambi dengan nara sumber berinisial LS.
Nara sumber LS juga menjelaskan, pembanyarannya di lakukan anak buah winda. Tapi jika sebagian tidak membayar langsung di conteng di dalam buku tersebut.Permainan di dinas kesehatan kata winda "Jumlah honorer di dingkes sebanyak 120 orang. Kalau uang hasil pungutuan jika di kumpulkan dari Rp 100 ribu/honor dapat menghasilkan dua belas juta , " cetusnya.
Selain itu The Jambi Times juga melakukan konfirmasi kepala dinas kesehatan Sahohudin, untuk memastikan tindakan di lakukan bawahannya. Diapun mengatakan tidak pernah tahu masalah pembayaran gaji tersebut.
"Saya, tidak tahu masalah itu, tugas abang hanya mengeluarkan SK honorer, " terangnya.
Di jelaskan Salohudi, jika pembayaran gaji honorer melalui pegawainya, Kalau ada pungutan uang Rp 100 ribu itu bukan urusanya.
"Munggut itu bukan urusan saya, masak duit segitu urusan saya juga, kecik nian duit itu, " tundasnya.(lil)