News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ketua LSM Propam Dipanggil Polisi Terkait Laporan Kades Kemingking Dalam, Siap Laporkan Balik ke Polda Jambi

Ketua LSM Propam Dipanggil Polisi Terkait Laporan Kades Kemingking Dalam, Siap Laporkan Balik ke Polda Jambi

(Foto  google ilustrasi kades )


The Jambi Times, ​JAMBI  | Suheri Dwi Nopriyadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Propam, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Adi Hendra, Kepala Desa (Kades) Kemingking Dalam, Muaro Jambi. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana fitnah yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu.

​Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Suheri Dwi Nopriyadi diundang untuk hadir memberikan keterangan sebagai terperiksa pada:

​Hari/Tanggal: Rabu, 06 November 2025

​Waktu: Pukul 13.30 WIB

​Tempat: Ruang Rikksa Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polresta Jambi.

​Laporan yang teregistrasi di Polresta Jambi ini merujuk pada Pasal 311 KUHPidana tentang fitnah. Dugaan fitnah ini dilayangkan oleh Kades Adi Hendra terkait pernyataan atau tindakan Suheri saat memimpin aksi demonstrasi di depan Kejati Jambi pada bulan September 2025.

​"Surat panggilan ini untuk menindaklanjuti laporan Kades Kemingking Dalam, Adi Hendra, terkait dugaan fitnah yang dilakukan Suheri Dwi Nopriyadi saat menyampaikan aspirasi atau pernyataan di depan Kejati Jambi," terang salah satu sumber di Polresta Jambi.

​Pemanggilan ini menambah babak baru dalam dinamika persoalan antara Kades Adi Hendra dan LSM yang dipimpin oleh Suheri. Sebelumnya, publik telah mengetahui bahwa Kades Adi Hendra sempat tersandung kasus dugaan asusila yang memicu sorotan dan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk LSM Propam, yang aktif menyuarakan agar kasus tersebut diusut tuntas.

​LSM Propam di bawah komando Suheri Dwi Nopriyadi disebut-sebut gencar melakukan aksi dan pernyataan publik terkait kasus asusila yang menyeret nama Adi Hendra, menuntut keadilan dan proses hukum yang transparan. Aksi unjuk rasa di depan Kejati Jambi yang menjadi latar belakang laporan fitnah ini diduga berkaitan erat dengan desakan LSM Propam atas penanganan kasus asusila Kades tersebut.

​Pihak Polresta Jambi kini tengah memproses laporan ini dan akan mendalami keterangan dari Suheri Dwi Nopriyadi untuk menentukan status hukum perkara fitnah ini. 

Menanggapi laporan dugaan fitnah yang diajukan oleh Kades Kemingking Dalam, Ketua LSM Propam, Suheri Dwi Nopriyadi, menyatakan tidak gentar.

Dalam pernyataan resminya, Suheri Dwi Nopriyadi menegaskan bahwa ia dan timnya akan menempuh langkah-langkah hukum atas laporan yang dinilainya sebagai upaya kriminalisasi.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Kami akan membuat laporan resmi ke Polda Jambi," tegas Suheri.

Langkah hukum yang akan ditempuh oleh LSM Propam ini diyakini merupakan laporan balik yang terkait dengan upaya balik Kades Adi Hendra dalam membungkam kritik dan desakan penegakan hukum atas kasus asusilanya. Hal ini mengindikasikan bahwa konflik hukum antara Ketua LSM Propam dan Kades Kemingking Dalam akan terus berlanjut ke babak berikutnya di ranah kepolisian.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.