Kisruh SK Bupati Sarolangun, Para Pihak Banding ke PTUN
![]() |
(foto: Yuskandar kiri dan Darmawan sebelah kanan di Kantor PTUN Jambi) |
The Jambi Times. JAMBI | Kisruh tentang polemik Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Hurmin Bupati Sarolangun terus dipersoalkan.
Kali ini dari Lembaga Swadaya Masyarakat ICC-RI yang berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait dengan gugatan Ketua umum ICC-RI yang memiliki SK dari Kementerian Hukum dan Ham RI terus berlanjut.
Bahwa ICC RI lawan Hurmin selaku Bupati Sarolangun periode 2025-2030 yang mana Hurmin adalah alumni Sekolah Menengah Atas (SMA ) Swasta Nusantara angkatan tahun 1991-1994 di kota Jambi.
Kini, Hurmin ditunjuk oleh para alumni sebagai Penasehat dalam rangka kegiatan Reuni Akbar Alumni angkatan 1992-2023 pada tahun depan di 2026 mendatang.
Menurut Ketua umum ICC-RI, Darmawan ,"Niet Ontvankelijk Verklaard disingkat (N.O) keputusan itu dianggap obscuur libel, gugatan yang tidak jelas atau kabur", paparnya.
![]() |
(Darmawan) |
Atas keputusan tersebut Ketua umum ICC - RI ajukan upaya memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Palembang.
Saat di wawancarai oleh The Jambi Times, Ketua umum ICC - RI memaparkan, "bahwa saya akan menempuh upaya banding untuk menyampaikan secara rinci dan detail di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang soal legal standing dan kerugian (N.G.O) Investigation Crime Corruption Republik - Indonesia (ICC - RI), dan saya akan memperbaiki, objek materi gugatan yang saya sampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berdomisili di Jambi melalui Penasehat Hukum khusus (ICC - RI).
Penasehat Hukum ICC - RI optimis menang melalu jalur banding, PH juga meminta agar Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memberikan amar keputusan yang seadil - adilnya", pungkas dengan nada lantang.
Penggugat Hurmin Bupati Sarolangun datang dari dua pihak baik itu atas sama lembaga maupun atas nama pribadi.
Sementara dari pihak Kuasa Hukum Hurmin Bupati Sarolangun, Erik Abdullah pada Kamis (16/10) membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut .
Menurut Yuskandar sangat optimis menang, karena Pertimbangan Hakim PTUN Jambi, sudah sesuai dan sangat objektif, dan yakin Hakim PTUN Palembang akan memperkuat Putusan Hakim PTUN Jambi.
Yuskandar menggugat atas namo pribadi karena dirinya adalah peserta yang mengikuti seleksi pemilihan Direktur PDAM.
Yuskandar juga salah satu dari tim kuasa hukum Hurmin saat nengikuti gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024 yang lalu yang membawa Hurmin jadi Bupati Sarolangun periode 2025-2030.
"Kalau menang ditingkat banding sesuai putusan harus dibatalkan, Tapi biasanya pihak yang kalah tidak puas, biasanya akan ajukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yuskandar.
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara dalam Perkara ini adalah surat Keputusan Bupati Sarolangun nomor: 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, Atas nama Mulyadi pada 6 Mei 2025 yang lalu.(red/med)