Walikota Jambi Jangan Sampai Ditegur Pemerintah Pusat
The Jambi Times, JAMBI |Gegap gempita penolakan rencana pembangunan terminal batubara di kota jambi terbaca sebagai kesadaran kolektif rakyat, sebagai pentingnya pembangunan berwawasan lingkungan, tertib tata ruang, dan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang menjunjung keselamatan rakyat dan masa depan daerah, untuk kota jambi bahagia, bukan untuk kota jambi bencana.
“Kali ini kami mengulas tentang kawasan tanaman pangan yang beririsan dengan rencana terminal batubara di Kota Jambi. Sebab dasar hukum tentang kawasan ini jelas, tegas, dan keras” ujar Willy Marlupi, Sekretaris Umum Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang), Jum’at (19/9/2025).
Penetapan kawasan tanaman pangan, dijelaskan Willy, Amanah Undang-Undang No.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). PP No.1/2011 tentang penetapan dan alih fungsi LP2B. PP No. 25/2012 tentang sistem informasi LP2B. UU N0.26/2007 tentang penataan ruang. Peraturan Presiden No.59/2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. PP No.21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. UU No.6/2023 tentang Penetapan Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Dan Peraturan Daerah Kota Jambi No.5/2024 tentang Rencana tata ruang wilayah.
“Silahkan di cek, Bagaimana pemerintah berjibaku membangun sektor pangan, demi tercapainya kebutuhan dan stok pangan, demi kemandirian dan kedaulatan pangan” ujar Willy.
Pemerintah kota jambi sendiri, Kata Willy, Sudah menetapkan kawasan LP2B dalam Peraturan Daerah No.5/2024 tentang rencana tata ruang seluas 459 hektar (Pasal 44 ayat 4) dan sebahagian dari luasan itu berada di Aur Kenali.
Proses penetapan kawasan LP2B oleh pemko jambi dalam rencana tata ruang sejalan dengan pasal 23 ayat 3 UU No 41 tahun 2009. Bahwa penetapan kawasan LP2B kabupaten/kota diatur dalam Perda tentang rencana tata ruang wilayah.
Secara pengertian LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional (Pasal 1 ayat 3 UU No.41/2009). Secara angka, Luas 459 hektar ini hanya 2,7% dari luas wilayah kota Jambi.
“Singkatnya, Disini Kami mau bilang, Bahwa penggunaan lahan oleh PT.SAS di Aur Kenali beririsan dengan kawasan LP2B Kota Jambi. Dampaknya, Telah terjadi perubahan lahan atau fungsi lahan. Hal ini penting diverifikasi oleh Walikota agar pemerintah kota tidak mendapat sanksi pemerintah pusat” Ujar Sekretaris Umum Makatara tersebut.
Sebab, Larangan atas alih fungsi kawasan LP2B ini, Kata Willy, sudah terang benderang. Termuat di pasal 44 UU No.41/2009, dan di pasal 50 sudah dijelaskan, bahwa segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi kawasan LP2B batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum, itupun bersyarat-syarat.
Aspek pengawasan atas persoalan ini, Kata Willy, Tidak cukup mendengar dari jauh dan berdiri diluar pagar. Mesti betul-betul diperiksa dan ditelaah. Karena kebenaran perkembangan informasi atas kawasan ini harus dilapor ke Presiden dan DPR sebagaimana pasal 58 ayat 5 UU No.41/2009.