Debitur Bank Mandiri Jambi Gugat Dugaan Kolusi Lelang dan Intimidasi Ormas terkait Pengosongan Aset Jaminan Kredit
![]() |
(Foto adalah ilustrasi dari google) |
The Jambi Times, JAMBI | Seorang debitur Bank Mandiri di Jambi menggugat kantor cabang bank tersebut ke Pengadilan Negeri Bangko atas dugaan kolusi lelang aset, intimidasi organisasi massa (ormas), dan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi jaminan kredit.
H. Mardi, pemilik bengkel di Jl. Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, melayangkan gugatan setelah dua unit rukonya—yang dijadikan jaminan kredit—dilelang secara sepihak oleh Bank Mandiri. Ia juga melaporkan Anton, pemenang lelang, atas tuduhan pemaksaan dengan kekerasan melalui ormas Front Dusun Bangko (F-DB).
*Henri Kusuma SH. MH., kuasa hukum H. Mardi, mengatakan kliennya telah membayar kredit dengan lancar sejak 2011 sebelum akhirnya mengalami kendala di 2022 akibat dampak ekonomi.*
*"Pinjamannya tahun 2011, baru macet 2022. Jadi selama itu lancar. Satu pinjaman dengan tiga jaminan. Di 2023, satu jaminan sudah dilunasi, sehingga itikad baik klien jelas ada," tegas Henri.*
*"Namun, baru selesai melunasi di September 2023, di Januari 2024 rukonya sudah dilelang. Seharusnya bank melihat itikad baik klien kami. Tapi ini malah dilelang. Ada indikasi ada pihak yang memang mengincar aset ini, sehingga kuat dugaan terjadi kolusi dalam lelang," kata advokat dan pengacara dari HK Lawfirm tersebut.*
H. Mardi, pemilik bengkel di Jl. Sudirman tersebut, mengaku telah mengalami intimidasi oleh kelompok Front Dusun Bangko (F-DB). Ormas tersebut disebut memaksa dirinya mengosongkan dua unit ruko miliknya yang dijadikan jaminan kredit ke Bank Mandiri.
Akhirnya, pengusaha bengkel tersebut melaporkan Anton—pemenang lelang aset—ke pengadilan atas tuduhan menggunakan cara kekerasan dan ancaman melalui ormas untuk mengambil alih properti.
Anton diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan untuk menguasai barang orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
"Klien kami justru menerima surat dari F-DB bernomor 10/FDB-MRG/II/2025 dan 11/FDB-MRG/II/2025 yang memerintahkan pengosongan ruko. Padahal, ormas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak demikian," tegas Henri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).
Ia menegaskan, tindakan F-DB dinilai telah melanggar norma hukum, moral, dan etika. "Perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
*Kronologi Sengketa Aset*
H. Mardi mengajukan kredit Rekening Koran senilai Rp2,7 miliar pada 2011 dengan jaminan tiga bidang tanah dan bangunan, termasuk dua ruko di lokasi usahanya. Selama pandemi COVID-19 pada 2020, ia mengalami kesulitan membayar bunga, meski berhasil melunasi utang rumah yang digadaikan.
Namun, ia terkejut saat mengetahui aset rukonya telah dibaliknamakan ke Anton melalui lelang Bank Mandiri Cabang Bangko. Menurut Henri, bank tidak pernah menunjukkan risalah lelang atau dokumen balik nama ke kliennya.
"Anton, yang juga bergerak di bisnis serupa (jual-beli onderdil motor dan bengkel), tiba-tiba mampu membeli aset lelang senilai Rp8 miliar. Kami pertanyakan sumber dananya," ujar Henri.
Kuasa hukum itu juga menduga adanya indikasi pencucian uang dalam transaksi tersebut. Pihaknya akan mengusut Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
*Permohonan ke Pengadilan*
Dalam gugatannya, H. Mardi meminta Pengadilan Negeri Bangko membatalkan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Ia juga memohon pembatalan balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1291/Pematang Kandis yang telah dialihkan ke Anton melalui BPN Merangin.
"Proses lelang ini bermasalah. Klien kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menebus aset atau menerima pemberitahuan resmi," pungkas Henri.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bank Mandiri Cabang Bangko maupun Anton terkait gugatan tersebut.(*")
***