News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Edi Thamrin Laporkan Penyidik Polda Jambi ke Propam Mabes Polri

Edi Thamrin Laporkan Penyidik Polda Jambi ke Propam Mabes Polri



The Jambi Times,  JAKARTA | Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, Edi Thamrin menyambangi Gedung Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa 20 Agustus 2024.

Satu tahun delapan bulan sudah, kasus dugaan penggelapan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kerjasama yang ia laporkan ke Polda Jambi belum ada  titik terang.

Didampingi rekannya Hendri Budijono, serta dua kuasa hukumnya, Sergius Boscho Nitung dan Aprizul Ihsan Hasibuan, Edi Thamrin melayangkan surat perlindungan hukum kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, sekaligus melaporkan penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi yang saat ini tengah menangani kasusnya tersebut.

Edi kecewa dengan kinerja penyidik, karena sejak terbitnya laporan polisi pada tanggal 6 Januari 2023 lalu, hingga kini kasusnya tak kunjung rampung.

Edi menilai, laporannya terkait dugaan penggelapan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit, dengan terlapor Iwan Setiawan belum ada kejelasan.

Hingga kini, penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Edi, dalam kasus ini, Ia dan rekannya Hendri Budijono mengalami kerugian hingga 1,3 miliar rupiah.

Lewat laporan pengaduan ke mabes polri,  Edi Thamrin berharap Propam Mabes Polri yang mengawasi profesi dan pengamanan anggota dapat turut serta mengevaluasi penyidikan yang terjadi di Polda jambi tersebut.

"Harapan kita supaya dapat cepat terselesaikan. Kami mohon kepada bapak Mabes Polri untuk memantau masalah kita ini supaya bisa terselesaikan dengan baik,"kata Edi Thamrin kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Edi Thamrin, Aprizul Ihsan Hasibuan mengatakan, ia mendampingi kliennya membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, lantaran kliennya merasa penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan ke Polda Jambi terkesan.

"Kita mendampingi pak Edi Thamrin membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri,"ujar Aprizul Ihsan Hasibuan.

Sebelumnya, pada Senin 19 Agustus 2024/l, Edi Thamrin dan rekannya Hendri Budijono didampingi kuasa hukumnya Sergius Boscho Nitung juga mendatangi Polda Jambi.

Kedatangan Edi Thamrin dan kuasa hukumnya ini adalah untuk menyurati Kapolda Jambi terkait lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.

"Kedatangan kami ini dalam rangka melakukan koordinasi melalui surat kepada pimpinan Polda Jambi,"terang Kuasa Hukum Edi Thamrin, Sergius Boscho Nitung.

Kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun kelapa sawit di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi ini bermula dari tahun 2015 lalu, dimana pelapor bersama 3 orang lainnya, yakni terlapor Iwan Setiawan, Hendri Budijono dan Rian Senatra sepakat berkongsi untuk membuka dan mengelola kebun kelapa sawit.

Pada tahun 2020, pembukuan hasil penen kebun kelapa sawit dipegang penuh oleh Iwan Setiawan.

Namun saat Edi Thamrin dan Hendri Budijono menanyakan terkait pembukuan hasil penen, Iwan Setiawan enggan untuk memberikan rincian soal pendapatan dan pengeluaran hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut.

Merasa dirugikan, Edi Thamrin pun akhirnya membuat laporan ke Polda Jambi.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.