News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Rokok Illegal Masih Beredar di Pasaran,Bea Cukai Harus Bertindak

Rokok Illegal Masih Beredar di Pasaran,Bea Cukai Harus Bertindak



The Jambi Times, JAMBI | Rokok illegal non cukai masih terlihat marak dan bebas di perjual belikan oleh masyarakat.Namun kehadiran dan masuknya rokok illegal tentu menjadi tanggung jawab Bea Cukai Jambi selaku ' community protector and revenue coolector " yang mana menekan peredaran rokok illegal tersebut guna mengamankan penerimaan negara .

Ironisnya peredaran rokok illegal ini justru adanya oknum yang mengendalikan penjual dan pembelian rokok tersebut.bahkan pembelian atau penjualan untuk mendapatkan rokok ini tidak hanya di Kota Jambi ,dibeberapa daerah kabupaten juga bisa di beli.

" Ya rokok jenis Smith yang banyak juga diminati kami membeli cukup memesan dengan orang yang mengaku agen ,asal dapat barangnya ada kita tidak tahu ini resmi atau tidak," ujar salah satu pemilik warung di wilayah kabupaten Muarojambi.

Padahal secara hukum baik pembeli apalagi yang dikatakan agen menjual rokok merupakan perbuatan melawan hukum,rokok illegal rokok yang tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Seharusnya Bea Cukai Jambi dapat menindak pelaku dengan pidana di kenakan sanksi berupa denda sesuai dengan pasal 54 atau pasal 408 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan terakhir dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2021 tentang perpajakan. Kasi penyuluhan dan informasi bea cukai Tamrin saat dikonfirmasi sebelum dipertanyakan peredaran rokok masih berdering selanjutnya memanggil " tidak aktif lagi" ( Raden)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.