Ratu Munawaroh Bakal Lenggang ke Senayan?
The Jambi Times, JAMBI | Memasuki hari tenang jelang pencoblosan Pilpres, Pileg DPR , DPD, Pileg DPRD Provinsi dan Pileg DPRD Kabupaten dan Kota pada Rabu 14 Februari 2023 yang lalu khususnya di Provinsi Jambi penuh dengan dugaan muatan politik uang, meskipun tidak dapat terungkap di publik namun begitulah kenyataanya.
Informasi ini diterima oleh beberapa warga di beberapa titik di Jambi yang tidak bisa di sebutkan namanya karena alasan keamanan.
Segala upaya kasak kusuk yang dilakukan sang oknum calon di hari tenang yang melibatkan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga masyarakat awam sekalipun ikut turun mencari suara yang di iming-imingi uang namun ada juga calon yang masih tegak lurus berjalan sesuai UU dan menolak 'Money Politic'.
Heboh di tengah masyarakat soal politik uang dan tidak dapat di pungkiri lagi, tawar menawar pun terjadi. Warga yang memiliki hak suara menjadi sasaran empuk untuk mendapatkan hadiah jika menyoblos salah satu pasangan calon.
Padahal larangan politik uang tertuang pada Pasal a 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1) 515 dan 523 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “ Penyelenggaran, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberiokan uang atau materi lainnya kepada peserta kampaye pemilu”.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan sudah bukan menjadi rahasia lagi jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.
Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat. Sebab, ongkos politik/demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah/wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjelang pencoblosan banyak orang yang berbagi rezeki. Kami mendorong nanti tahun 2024 ketika pemilu tolong hindarkan diri dari perbuatan untuk menerima sesuatu dari calon,” ujarnya beberapa waktu lalu di media.
Berdasarkan pantauan The Jambi Times, obrolan di warung kopi di beberapa tempat tidak sedikit ‘berburuk sangka’ dan warga saling adu argumen soal oknum calon yang memiliki suara besar itu ada faktor x hingga memiliki suara tinggi.
Jika begitu maka konsekuansi nya adalah jika oknum sang calon yang duduk dan terpilih menjadi Anggota Dewan/DPD akibat memberikan uang maka masyarakat tidak bisa berharap menuntut dan meminta bantuan karena hak suaranya sudah di beli.
Ada juga oknum calon yang telah memberikan sejumlah uang namun tidak dipilih dan inilah fenomena yang terjadi di tiap daerah ditengah masyarakat bahkan ada oknum calon menjadi stres akibat tidak lolos.
Penghitungan suara di KPU secara online, khususnya di Provinsi Jambi telah mencapai 50 persen lebih selama enam hari setelah sehari pencoblosan di TPS.
Secara real count KPU, dibawah ini calon yang memperoleh suara lebih dari 10.000. bahkan calon pendatang baru dapat bersaing ketat bahkan suaranya melebihi mantan kepala daerah.
Untuk lebih jelasnya akan dirincikan hasil hitung suara legislatif DPR RI 2024 pada Selasa pagi ini 20 Februari 2024 dengan progres 6814 dari 11160 TPS telah mencapai 61,06 persen dengan jumlah suara diatas 10.000.
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah suara sah partai politik : 13.106, jumlah suara sah partai politik dan calon: 104.184 dengan total jumlah 8 calon yang maju.
Calon Legislatif
1.Dr.Muhammad Umar Syadat HSB, M,Si Jumah suara: 17.530
2.Elpisina Jumlah suara: 30.325
4.H.Paizal Kadni, M,P.H Jumlah suara: 30.547
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindera) jumlah suara sah partai politik 24.733, jumlah suara sah Partai politik dan Calon 113.462 dengan jumlah 8 calon yang ikut.
Calon Legislatif
1.Dr.Ir.H.A.R. Sutan Adil Hendra, MM Jumlah suara: 29.057
2. Muhammad Harrifar Syafar Jumlah suara: 20.291
8. Rocky Candra Jumlah suara: 31. 775
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jumlah suara san Partrai politik 18.474, jumlah suara sah Partai Politik dan Calon 139.865 dengan jumlah 8 calon yang ikut serta.
Calon Legislatif
1.Edi Purwanto, M,Si Jumlah suara: 34.680
2. Ratu Munawaroh Jumlah suara: 22.559
3. M.R. Ihsan Yunus Jumlah suara: 31.454
4. Letjen. TNI (Purn) Agus Suhardi Jumlah suara: 13.632
5. A.M Guntur Muchtar, SE Jumlah suara: 16.306
4. Partai Golongan karya (Golkar) Jumlah suara sdah partai politik 18.658, jumlah suara sah Partai politik dan Calon 151.812 dengan jumlah 8 calon.
Calon Legislatif
1.Drs. H.. Cek Endra Jumlah suara: 42.271
2. H.Hasan Basri Agus Jumlah suara: 36.840
3. Dr. Saniatul Lativa, SE, M.M Jumlah suara: 30.403
4. Dr. Asafri Jaya Bakti, MA Jumlah suara: 22.498
5. Partrai Nasdem jumlah suara sah Partai Politik 9.014 jumlah suara sah partai polityik dan calon 83.794 dengan jumlah 8 calon.
Calon Legislatif
1.Dr. Syarif Fasha, SE, ME Jumlah suara: 33.808
8. Hasbi Anshory, SE, MM Jumlah suara: 31.012
8. Partai Keadilan Sewjahtera (PKS) jumlah suara sah partai politik 11.667 jumlah suara sah partai politik dan calon 50.4444 dengan jumlah 8 calon.
Calon legislatif
1.Ahmad Fathul Bari Jumlah suara: 15.093
12. Partai Amanat Nasional (PAN) jumlah suara sak partai politik 123.494 jumlah suara sah partai politik dan calon 80.402 dengan jumlah 8 calon.
Calon Legislatif
1.H.A. Bakri HM, SE
Jumlah suara: 34.807
2.Dr. Adirozal, M.Si Jumlah suara: 13.929
14. Partai Demokrat jumlah suara sah partai politik 10.783 jumlah suara sah partai politik dan calon 98.322 dengan jumlah total yang ikut adalah 8 calon.
Calon legislatif
1.H.Zulfikar Achmad Jumlah suara: 28.284
2.Irjen. Pol (Purn) Drs H. Syafril Nursal, SH, MH
Jumlah suara: 13.930
7. Muhamad Zen, SH Jumlah suara: 18.736
8. Dr. Syamsu Rizal, M.Si Jumlah suara: 14.058
Ratu Munawaroh yang memiliki khas pakaian adat Jambi yang selalu mengunakan tengkuluk dimungkinkan bakal lenggang ke Senayan dan masih menunggu beberapa hari ke depan hingga final penghitungan suara total 100 persen.
Sedangkan Rochy Candra termasuk pendatang baru dan baru satu periode menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi ini , ikut calon DPR RI dengan memiliki suara signifikan dan dipastikan lolos ke Senayan karena suaranya melebihi suara seniornya Sutan Adil Hendra yang sudah beberapa kali menjadi anggota DPR RI.(**)
