Polda Sumsel Gulung Pasutri Bandar Narkoba
The Jambi Times,SUMSEL | Polda Sumatera Selatan berhasil menggulung Bandar Narkoba pasangan suami istri inisial (PJ),PN (28) dan HR di dua tempat lokasi berbeda.
" Saya pastikan proses hukum penangganan perkara ini di lakukan penyidikan secara profesional,semua pihak bisa mengawal proses penyidikan ini," tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo pada jumpa pers.
Dikatakan jenderal bintang dua ini tiga tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,mereka akan di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut informasi pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapati informasi bahwa PS dan HR akan lakukan transaksi narkoba di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang .
Saat melakukan penyelidikan petugas mendapati Honda Brio merah BG 1718 AN yang dikendarai PN melintas di lokasi tim melakukan pembuntutan tim PN diketahui menemui HR di jalan Tanjung Berangan saat itu HR menyerahkan satu bungkusan warna coklat kepada yang bersangkutan.
Tim yang dibagi menjadi dua saat itu melakukan pembuntutan dan melakukan penyergapan terhadap mobil yang di kendarai PN.
Dari hasil penggeledahan petugas mendapati satu bungkus warna biru diduga narkotika jenis ekstasi disimpan di atas jok belakang mobil sebanyak 4.963 butir. dari hasil pengembangan pemeriksaan saat itu pula diketahui bahwa narkoba yang di simpan dirumah pasutri tersebut, didampingi ketua RT setempat didapati barang bukti 106 bungkus kemasan teh cina berisi sabu dengan berat 111.74 kilogram. Selanjutnya 26 bungkus plastik transparan 126 .732 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lemari yang ada dalam kamar.
