Haus Jabatan, Pegawai Honorer Daerah Double Job di laporkan ke Bupati Sarolangun
The Jambi Times, SAROLANGUN | Pegawai HONORER Daerah Kabupaten Sarolangun, yang bekerja di Kantor Camat Bathin VIII di laporkan oleh Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION (ICC – RI) ke Bupati Sarolangun melalui Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sarolangun nomor; 376/DPMD/2021 Tentang Penetapan Pemberhentian Dan Pengangkat Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) atas perubahan Surat Keputusan Bupati Sarolangun nomor; 124/DPMD/2021 Tentang Penetapan Pemberhentian Dan Pengangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Yang mana di dalam Surat Keputusan Bupati Sarolangun tersebut tertera ada nama salah satu Oknom Pegawai Honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang berkerja di Kantor Camat Bathin VIII, berinisial (B) juga menjabat sebagai Ketua (BPD) di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Bathin VIII. Kabupaten Sarolangun.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat INVESTIGATION CRIME CORRUPTION (ICC – RI) hal tersebut telah menciderai Perturan Bupati Sarolangun nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Tenaga Kontrak Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun, ungkap Darmawan.
Dewan Pimpinan Pusat INVESTIGATION CRIME CORRUPTION (ICC – RI) Darmawan juga menjelaskan, Adapun yang tercantum didalam Perturan Bupati Sarolangun nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Tenaga Kontrak Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun, Bagian Ketiga Pemberhentian Tenaga Honorer/Kontrak Daerah Pasal 12 Tenaga Honorer/Kontrak Daerah dapat diberhentikan: (a). Dengan hormat; (b). Tidak Dengan Hormat. Pasal (13) Ayat (1) Tenaga Kontrak Daerah dapat diberhentikan dengan hormat, apabila: (a). diterima menjadi Pegawai Negeri sipil; (b). meninggal dunia pada saat masih terikat kontrak kerja; (c). telah mencapai usia 53 tahun; (d). adanya kebijakan pengurangan tenaga honorer/kontrak daerah karena penyederhanaan Organisasi atau kemampuan keuangan daerah yang tidak memungkinkan; (e). atas permintaan sendiri; (f). tidak sehat jasmani dan rohani; (g). diangkat d"alam jabatan pubiik seperti: (Kades/sekdes Non PNS/Anggota BPDlAnggota Legislatif/Pengurus Partai Politik/Komisioner KPU/Komisioner Panwaslu / Anggota LSM/ Wartawan) ; Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dewan Pimpinan Pusat INVESTIGATION CRIME CORRUPTION (ICC – RI) DARMAWAN, meminta kepada Bupati Sarolangun agar menindak lanjuti laporan yang telah di sampaikannya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, untuk mencabutkan Jabatan Oknum Honorer tesebut yaitu : (1) .memberhentikannya dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau (2). berhentikan dari status pegawai honorer kontrak daerah kabupaten sarolangun fungkasnya dengan tegas (DM)
