63 M APBD Muarojambi 2022 Silpa, LMPP Nilai Pemda Tidak Bekerja
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Berdasarkan hasil rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022. Kabupaten Muarojambi menyisakan anggaran hingga 63 miliar rupiah lebih dari total pagu APBD Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2022 yang dirangkum dalam anggaran yang di Silpa kan.
Dalam pagu anggaran yang di Silpa kan hingga mencapai Rp 63,225 miliar tersebut apakah sudah termasuk dalam anggaran yang menjadi temuan BPK yang dicantumkan dalam pres rilise BPK perwakilan provinsi Jambi tahun 2022 atas kelebihan bayar saat penyerahan WTP kabupaten Muarojambi yang ke sembilan kali berturut-turut.
Disampaikan oleh Sahrial alias Bujang Kurok selaku Ketua LMPP Kabupaten Muarojambi, Kamis (8/6/2024) terkait kinerja Pemda Kabupaten Muarojambi perihal serapan anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut yang menyisakan Silpa hingga 63 miliar, Bujang Kurok menilai Pemda Kabupaten Muarojambi tidak mampu membelanjakan PAD APBD Kabupaten Muaro Jambi, bagaimana Pemda bisa meningkatkan pendapatan APBD Kabupaten Muarojambi jika yang ada tidak mampu terserap habis.
" Kami menilai Pemda belum mampu menambah PAD Kabupaten Muarojambi, sedangkan yang ada saja tidak mampu dibelanjakan. Padahal jika Pemda Kabupaten Muarojambi memang mau berbuat untuk Kabupaten Muaro Jambi terutama pembangunan jalan- jalan yang menjadi keluhan masyarakat seperti jalan Desa Ladang Panjang yang berada di Kecamatan Sungai Gelam dan Jalan Desa Tunas Baru Kecamatan Sekernan dan kami menilai Pemda Kabupaten Muarojambi belum mampu bekerja dalam upaya pengawasan terhadap para OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Muarojambi " kata Bujang Kurok.
" Anggaran Provinsi dan Pusat juga termasuk PAD yang mana hal tersebut perlu adanya usulan Pemda agar pemerintah Provinsi dan Pusat dapat memberikan kucuran dana untuk pelaksanaan prioritas pembangunan di Kabupaten Muarojambi " tambah Bujang Kurok.
Dari Pendapatan Daerah yang dijelaskan dalam rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022, yaitu dari rencana penerimaan sebesar 1, 340 Triliun rupiah terealisasi sebesar Rp 1,350 triliun atau sebesar 100,76 %, menjelaskan bahwa tidak terdapat Silpa dari realisasi tersebut.
Bujang Kurok berharap kepada Eksekutif dan Legislatif agar lebih teliti dalam upaya pengawasan terhadap kinerja para OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Muarojambi.
" Pemda diharapkan lebih teliti dan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kinerja para OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Muarojambi, baik itu dari perencanaan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang dijalan oleh unsur OPD tersebut " tutupnya.(feri).