News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Miliki Sertifikat BNSP?

Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Miliki Sertifikat BNSP?


MUNGKIN suatu saat nanti siapa yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau disingkat BNSP tidak susah-susah lagi untuk memburu atau mencari Lembaga atau Yayasan mana yang mengelar Sertifikasi Kompetensi untuk semua pekerja.

Hampir semua  bidang profesi kerja di Indonesia sudah memiliki LSP  atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang lahir dari UU Tenaga Kerja atau/dan UU Cipta Kerja.

Begitu juga BNSP yang lahir dari satu rahim dengan LSP yaitu UU TK dan CK.

Bagaimana jika tidak memiliki 'Sertifikasi Kompetensi', jawaban nya mungkin tidak bisa mengikuti lelang, pengadaan barang dan jasa, singkat cerita 'Proyek Pemerintah'.

Sudah jelas mekanisme ini diatur sedemikian rupa untuk persyaratan management administratif akurasi sehingga NEGARA memiliki kualitas dalam mengatur sistem di pemerintahan dalam pengadaan barang dan jasa.

Pemerintahan sudah jelas akan terkoneksi dari lembaga pusat hingga ke lembaga  daerah dengan satu aturan berdasarkan UU.

'Sertifikasi Kompetensi' dari BNSP ini bakal memiliki nilai jual yang tinggi karena semua pekerja atau profesi memiliki kualitas skill yang profesional  yang 'go internasional' meskipun tidak memiliki tingkat akademisi yang cukup.Apalagi memiliki jenjang akademisi yang tinggi, mungkin akan beda lagi statusnya.

Tapi bagaimana jika tidak memiliki 'Sertifikasi Kompetensi' dari BNSP , Maka jawabanya 'maaf' tidak akan dilayani dengan penuh hormat.

Bukan berarti Pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atau bahasa Pelayanan Publik nya yaitu 'mall administrarif'.

Pemerintah yang konsisten dengan peraturan akan melahirkan hasil yang berkualitas .

Makanya cepat memiliki 'Sertifikasi Kompentensi'  dari BNSP bukan yang lain!

Jangan paksakan 'Sertifikasi Kompetensi' yang tidak diakui NEGARA ikut dalam tender, lelang pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah.

Jika  bukan dari bentukan BNSP jangan dipaksakan maka  konsekuensi nya akan melanggar HUKUM.

Berani anda selaku pemilik perusahaan, apalagi bukan non PKP melawan Penegak Hukum seperti Polri, Jaksa Agung, Ombudsman dan lembaga negara lain nya?

Sabar dulu, itu dikhususkan yang  mau 'main proyek Pemerintah' saja jika tidak maka terserah anda!

Kesimpulan akhir, kasihan mereka yang tidak pernah maksimal mencapai kesejahteraan hidup meskipun sudah mengikuti aturan NEGARA di Republik ini.

Bagaiman dengan nasib mereka yang mengikuti nenek moyang yang salah jalan?

Jangan paksakan dikau untuk mengatakan bahwa itu 'benar'

Jangan ciptakan NEGARA diatas NEGARA, yah!. 

Mau jadi temuan BPK?

Hahahaaaa....



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.