Warga Minta Pengelolaan Sampah Unit Usaha KSM Ditutup
The Jambi Times, MUAROJAMBI | Berdampak buruk kepada masyarakat disekitar Perumahan Mendalo Permai RT 16 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. Dengan bau busuk yang menyengat, warga sekitar minta pengelolaan sampah 3R milik Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM) Mandalo Sejahtera segera dipindahkan lantaran sudah tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaannya.
Disampaikan oleh salah satu warga masyarakat Perumahan Mendalo Permai agar TPA yang dikelola oleh KSM Mendalo Sejahtera segera ditutup lataran terlalu dekat dengan permukiman warga yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Perumahan Mendalo Permai tersebut.
" Kami minta TPA KSM 3R tu ditutup, lantaran bau sampah yang menyengat itu sangat menggangu kami yang bermukim di dekat situ " desak warga yang minta namanya disamarkan, Selasa (15/11/2022)
Sesuai dengan aturan pengelolaan sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) yang mengklasifikasikan strategi manajemen sampah sesuai urutan hierarki sampah dari yang tertinggi ke yang terbawah yaitu pencegahan, pengurangan sampah, penggunaan kembali, daur ulang, penghematan energi, dan pembuangan.
KSM Mendalo Sejahtera ini juga diduga telah melanggar aturan yang dimuat dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL) salah satu dokumen lingkungan hidup sebagai persyaratan pendirian unit usaha pengelolaan sampah milik KSM Mendalo Sejahtera Desa Mendalo Darat.
Dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.
Melalui bincang-bincang di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, pihak DLH Kabupaten Muaro Jambi akan coba mengkaji hal itu. Jika ada dugaan pencemaran lingkungan hidup dan berdampak pada lingkungan hidup dalam usaha tersebut, pihak DLH akan segera berkoordinasi dengan pihak Perkim Kabupaten Muaro Jambi. Jika tidak memungkinkan pengelolaan sampah 3R yang dikelola oleh pihak KSM Mendalo Sejahtera untuk dilanjutkan terpaksa direkomendasikan untuk ditutup.(feri).