Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika di Take Guest House Jambi Selatan
The Jambi Times, JAMBI |Satresnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (19/11) dii TKP penangkapan.
Take Guest hoose kamar 003 Jalan Kol. Pol. M. Taher Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan. Jambi Selatan Kota Jambi.
Dan di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi.
Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan Tim Opsnal Satresnakoba Porlesta Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria inisial MMA (20) Alamat Teluk Leban Rt/Rw. 004/001 Kelurahan Teluk Leban Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Serta seorang wanita berinisial PAG 26 th Alamat Jalan Kenanga I 04 Rt/Rw. 006/000 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Dari penangkapan tersebut Tim Opsnal mengamankan Barang Bukti dari tangan MMA berupa:
- 3 (tiga) paket sedang yang berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berjumlah 69 Butir.
- 1 (satu) paket yang berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berjumlah 6 butir.
- 1 (satu) buah kotak merk golf lake.
- 1 (satu) plastik asoy warna hitam.
- 1 (satu) unit hp android Merk Ipone 11 case warna biru.
Sedangkan ditangan PAG barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4.12 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil.
- 1 (satu) unit hp android Merk Samsung warna hitam.
Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama menjelaskan kronologis penangkapan.
"Pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 01.00 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi bahwa ada penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi dan shabu-shabu di Take guest house yang beralamat jalan Kol. Pol. M. Taher Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP kamar nomor 003 berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Berinisial MMA dan 1 (satu) orang perempuan Berinisial PAG kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dikamar 003 ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu pada saat diintrogasi terhadap kedua terlapor mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir tersebut adalah milik MMA yang didapat dari Ipan Tato (belum tertangkap) sebanyak 80 (delapan puluh) butir pada Kamis 17 November 2022 dengan maksud untuk dijual kepada pembeli yang mana MMA akan mendapatkan upah Rp30.000/butir dan MMA mengakui bahwa masih ada menyimpan sisa dari narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 65 butir dirumahnya yang beralamat di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 RT 43 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi,
Sedangkan 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui adalah milik ( PAG) yang didapat dengan cara membeli dari (BS) DPO sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp3.200.000 yang mana PAG membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk dijual kembali kepada pembeli.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut." Ungkap Kasat Narkoba
(Tim.JT.feri).