Ditpolairud Polda Sumsel Amankan Pengedar Shabu
The Jambi Times, SUMSEL | Ditpolairud Polda Sumatera Selatan kemarin sekitar pukul 11.00 WIb mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku yang diamankan di Sungai Sembilang Kabupaten Bayu Asin yakni Penmas(19) dan Nirwana kedua warga desa Sungsang IV desa Sungai Sembilang ini di amankan dalam waktu bersamaan di tempat yang berbeda.
" Kedua tersangka di amankan anggota Ditpolairud saat hendak melakukan transaksi,dari keterangan tersangka Pemas barang haram tersebut akan di antarkan ke pada Nirwana.Namun anggota kita dengan sigap menghentikan transaksi tersebut," ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo .
Dijelaskan mantan Kapolda Jambi ini kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga bahwa adanya transaksi narkoba yang mana salah satu pelaku berada di dalam speed boat membawa barang bukti narkotika jenis Sabu.
Mendapat informasi salah satu anggota langsung melakukan penyamaran sebagai salah satu penumpang .pelaku yang berupaya lari saat ditangkap berusaha membuang barang bukti ,namun di bantu warga setempat pelaku dan barang bukti berhasil di amankan.
Selanjut hasil pengembangan dari pelaku pertama barang akan di antar ke Nirwana, pelaku. Nirwana juga berhasil di amankan di kediamannya Dari tangan Nirwana terdapat barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 11,09 gram didapati dalam bungkus bekas salah satu merk mie Instan.
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2} Job pasal 132 UURIno 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) job pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun .
Ratu Piet Haryadi