News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polda Jambi Bakal Tetapkan Mantan Direktur PTPN VI Jadi Tersangka?

Polda Jambi Bakal Tetapkan Mantan Direktur PTPN VI Jadi Tersangka?

             (keterangan foto/kantor PTPN VI Jambi)

The Jambi Times, JAMBI | Tarik ulurnya kasus dugaan korupsi di PTPN VI Jambi dan anak perusahaan milik BUMN ini terus di desak masyarakat, kasus ini sudah lama di tangani  oleh Kejati Jambi, akhirnya kasus ini kembali di tangani oleh Direskrimsus Tipikor Polda Jambi namun belum juga selesai dan kasus perusahaan milik negara ini,  PTPN VI, PT  Bukit Kausar, dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri  (MAJI) terus di dalami.

(Keterangan foto/masyarakat demo di Kejati Jambi)


Kasus ini sebenarnya telah dilimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Jambi.

Direskrimsus Tipikor Polda Jambi terus di desak untuk menuntaskan kasus yang merugian negara mencapai 100 milyar lebih.

Menurut pejabat Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu kepada The Jambi Times bahwa kasus ini bakal ada calon  2 oknum pejabat menjadi tersangka namun belum dipastikan kapan waktunya akan ditetapkan dan siapa oknum tersebut? 

Dari informasi yang beredar ada beberapa pejabat baik itu dari  PTPN VI dan dua anak perusahaan seperti 'PT. Bukit Kausar dan PT. Mendahara Argo Jaya yang telah di periksa, misalnya  kepala Humas PT.MAJI , Direktur PTPN, Karyawan  dan pejabat di PT BK dan PT.MAJI.

Kasus ini berawal dari  akuisisi (pembelian suatu perusahaan  oleh perusahaan lain atau sekelompok investor dimana pembelian sebagian besar dengan tujuan mengambil kendali)   lahan taman sawit yang baru digarap berjumlah 20 persen. PT. MAJI menjual  dan menerima uang sebesar 50 milyar ternyata  penjualan itu sebesar 146 milyar. Saat akuisisi  berlangsung, Direktur Utama PTPN VI masih dijabat oleh Iskandar Sulaiman.

Dalam pelaksanaan penanaman kelapa sawit yang tidak sesuai spesifikasi jenis Dura ( sawit yang buahnya memiliki cangkang tebal)  sebanyak 13.703 di tahun 2012'.

Kasus di PTPN VI, PT. Bukit Kausar (BK) dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) inilah  oleh DPP LSM MAPPAN (Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara) Jumat 17 Juni 2022 mengelar aksi demo di gerbang pintu Kejati Jambi . Para aksi penuntut terus mengawal proses hukum dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) di PTPN VI Jambi yang merugikan keuangan negara  mencapai 100 milyar, dimana penegakan hukum juga pernah dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Jambi pada tahun 2018 lalu. 

Namun tidak ada kejelasan soal kasus tersebut dan kini Subdit Tipikor  Direskrimsus Polda Jambi telah menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi pada anak perusahaan PTPN VI, PT  Bukit Kausar dan PT.MAJI terkait pekerjaan penanaman  kelapa sawit yang di mulai dari pengadaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan spesifikasi . Pada tahun 2017 diduga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 8,55 milyar.

Terkait penyertaan modal dari keuangan negara yang di alokasikan oleh kementerian BUMN dan terbentuknya PT. Perkebunan Nasional (PTPN)VI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tanggal 11;Februari 1996 dan disahkan.melalui Akta Notaris  Harun Kamil SH No. 39 tanggal 11 Maret 1996 dengan kedudukan kantor Direksi di Padang  yang telah di ubah dengan akta Notaris  Sri Rahayu Hadi Prasetyo SH di Jakarta  No. 19 Tahun 2020 tanggal 30 September 2022 dengan kantor Direksi berlokasi di Kota Jambi.

Dan menjadi induk holding perusahaan Agro Bisnis diantaranya: PT. Bukit Kausar, PT. Alam Lestari Nusantara dan PT. Mendahara Jaya Agro Industri .

Hasil audit PT. Bukit Kausar  pada 6 sampai 11 November 2017 terkait temuan atas kontrak pekerjaan rehabilitasi areal eks Dura Tanaman Ulang. 

Diduga adanya persekongkolan jahat di tubuh management PT. Bukit Kausar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi yang bermuara pada tindak pidana korupsi yang berdampak timbulnya kerugian negara .

Diduga adanya manipulasi laporan manajemen kebun (laporan realisasi harian, mingguan, bulanan) tidak ditemukan laporan manajemen kebun yang menggambarkan rincian realisasi biaya dan kegiatan. 

Diduga pekerjaan penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Bukit Kausar dengan luas tanaman 6885 hektar pada afdeling I,IV dan V tahun 2012 tidak dilengkapi dengan spesifikasi pekerjaan dan jangka waktu pengerjaan sehingga setelah dilakukan audit pada November 2027 lalu ditemukan penyimpangan dal hal penanaman kelapa sawit yang di duga Dura. 

Dugaan kejanggalan atas penghapusan aset senilai 8,5 M.. Tim mengadakan barang dan jasa  (P2BJ) PT. Bukit Kausar diduga bekerja secara tidak profesional dan tidak obyektif dalam menentukan  pihak kontraktor pemenang selaku pelaksana kegiatan penanaman kelapa sawit pada afdeling I,IV,V tahun 2012.

Dari 82.551 pokok kelapa sawit yang sudah di inventarisasi ditemukan sebanyak 13.703 pokok  sawit yang jenis Dura dengan persentase 16,6 persen dengan dugaan kerugian sebesar 7,5 milyar. Penghapusan aset PT. Bukit Kausar  menjadi pintu masuknya penyelewengan aset negara.(**)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.