News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Presiden PTPN VI Harus Berperan Besar Untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat

Presiden PTPN VI Harus Berperan Besar Untuk Peningkatan Ekonomi Rakyat



Aidil Fitri 

Ketua umum DPP LPI Tipikor RI


Dengan keluarnya undang – undang perkebunan nomor 39 Tahun 2014 memberikan angin segar bagi masyarakat disekitar perusahaan, kewajiban 20 % yang diamanatkan terhadap pelaksanaan undang – undang tersebut hanya menjadi wacana yang tidak relevan dengan situasi masyarakat di sekitar perkebunan.

Di Jambi sendiri , pengelolaan perkebunan Nasional dikelola oleh BUMN melalui PT.PN VI, banyaknya kebun – kebun yang dikelola PT.PN VI sampai saat ini tidak melakukan Pola Tanaman rakyat salah satunya Bukit Kausar.

PT. Bukit Kausar yang memiliki 3 HGU dan salah satunya SK 18/HGU/BPN/1995 dengan luas 1.000 Hektar di wilayah Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan berakhir pada tahun 2025, yang telah di akuisisi oleh PT.PN VI pada tahun 2012  begitu juga Perkebunan Teh di Kerinci yang sampai saat ini juga tidak memberikan dampak positif bagi Perekonomian Rakyat sekitar nya dan pendapat Asli daerah (PAD) dan informasi yang kita dapat selalu merugi hasil investigasi kita di lapangan di duga di atas HGU nya sudah ada yang menjadi Desa seperti Sungai Tanduk, Gersik Tuo. 

Sampai saat ini juga tidak melakukan amanat undang– undang 39 Tahun 2014 tersebut.

Selain undang – undang 39 Tahun 2014 ada beberapa aturan pendukung lainnya tentang pelaksanaan tanaman rakyat yaitu :

1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

2. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/SE – HK.02.02/VIII/2020

tentang Pelaksanaan kewajiban Perusahaan dalam fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.

3. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021

tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021tentang Pengelolaan,Hak Atas Tanah ,Satuan Rumah Susun,dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 27 huruf i dari hasil investigasi anggota LPI Tipikor dari Sabang sampai Merauke yang ada wilayah kerja PTPN hampir sama pelakunya maka untuk itu Presiden RI Joko Widodo sebagai mandataris rakyat harus tahu hal ini supaya bisa memerintah kan kepada menterinya yang terkait agar menjalankan UU dan peraturan tersebut tujuan nya agar percepatan kesejahteraan rakyat cepat terwujud sesuai dengan keinginan luhur para pendiri NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD'45.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.