Sidang Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
The Jambi Times, MUAROJAMBI |Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah Kabupaten Muarojambi, Ketua DPRD, Kapolsek Muarojambi,Kejari, Dandim,staf ahli, asisten di lingkupan Pemerintah Kabupeten Muarojambi.Senen (30/05) berrtempat di gedung aula DPRD Kabupaten Muarajambi mengelar sidang paripurnah penyampaian secara resmi pemerintah terhadap rancangan peraturan daerah Muarojambi tahun anggaran 202.
PJ Mupati Muarajambi Bachyuni Deliansyah pada pertemuan ini menyampaikan bahwa berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah menyampai rancangan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan tahun anggaran 2021 laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Muarojambi kembali menerima wajar tanpa pengecualian (WTP) ini merupakan WTP yang ke delapan kalinya diraih oleh Pemkab Muarajambi dan enam kali secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai 2021.
Lanjut sehubungan dengan rapat paripurna hari ini, PJ Bupati berharap rancangan perda pertanggung jawaban APBD 2021,yang disampaikan mendapat pembahasan dan penelaahan bersama pada tahapan rapat berikutnya sehingga sehingga pada akhirnya akan mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten muaro Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udang yang berlaku.
Dan pada kesempatan ini,PJ Bupati Muarajambi mengucapakan ,"terima kasih atas kerja sama seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,semoga dengan kerja sama yang baik mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muarojambi",pungkannya,.ADV.Feri.
