Resah TBS Anjlok, Kepala Daerah Ambil Kebijakan
The Jambi Times, JAMBI | Beberapa hari lalu Presiden telah mengumumkan melarang untuk mengekspor bahan baku minyak goreng yang akan diberlakukannya pada 28 April 2022.
Hal ini membuat penjualan buah sawit atau harga Tandan Buah Sawit (TBS) ikut terganggu sehingga petani sawit di tanah air resah.
Bayangkan dari harga normal Rp.3400/kg hingga Rp 3400/kg, kini turun draktis hingga Rp600/kg hingga Rp1000/kg.
Jika menjual dengan pihak tengulak atau toke sawit seperti yang terjadi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, TBS Rp.600/kg jual ke toke sawit sedangkan jual ke pabrik Rp1000/kg.
Sebagian pihak pabrik ada yang tidak tahu, sebenarnya larangan tersebut berlaku untuk RBD Palm Olien bukan bahan baku minyak goreng/ migor atau CPO.
Sangat disayangkan pihak pabrik telah membayar harga sawit perkilo sebesar Rp 1000 dan ini harus segera di usut tuntas dan dengan harga yang murah begitu juga dengan pihak tengulak atau toke sawit yang membeli Rp.600/kg dari pekebun.
Dengan begitu pihak petani sangat di rugikan oleh pihak pabrik dan toke sawit menjual dengan harga yang tidak sesuai tersebut.
Jika ini dibiarkan maka para pekebun/petani di Jambi, usai Hari Raya Idul Fitri 2022 akan mengelar aksi demo.l mengenai harga sawit yang anjlok.
Dan harus di ingat bahwa seluruh kepala daerah yang warganya memiliki perkebunan sawit telah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi harga TBS.
Provinsi Jambi, gubernur telah mengelar rapat dan menghasilkan penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode 29 April sampai 5 Mei 2022 dan 0/6 Mei sampai 12 Mei 2022 sesuai dengan peraturan gubernur mulai Rp 2.970/kg hingga Rp3.458/kg.
Hal serupa,Gubernur Kalimantan Barat telah merespon kekacauan harga kelapa sawit pasca pengumuman Presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olien.
Surat Gubernur Kalimantan Barat tanggal 27 April 2022 tentang harga TBS dan surat Plt Dirjen perkebunan Kementerian Pertanian RI nomor: 165/KB 020/E/04/2022 tanggal 25 April 2022 menyatakan dengan tegas bahwa:
1. Bahwa Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng. Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olien sehingga tidak ada kaitannya dengan kontrak CPO sebagai salah satu komponen dalam perhitungan indeks K dan harga TBS produk Perkebunan.
2. Harga kontrak CPO yang digunakan dalam proses perhitungan indeks K dan harga TBS Prduksi pekebun/petani tetap memacu pada harga lelang KPBN.
3. Perusahan Pengolah Kelapa Sawit ( PKS) yang telah bermitra dengan pekebun dilarang untuk menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak diluar harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Kalimantan Barat.
4.Apabila terdapat PKS yang menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) Pergub Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2018.
5. Agar Bupati/Walikota memberikan penegasan secara tertulis terkait kebijakan ini kepada Perusahaan Pengolah Kelapa Sawit (PKS) diwilayah masing-masing.
Pertanyaannya adalah, apakah Gubernur, dan para bupati di Provinsi Jambi khususnya sudah melakukan seperti langkah Gubernur Kalimantan Barat.
Jika ada maka pihak Pabrik yang membeli kelapa sawit pekebun/petani tidak sesuai ketentuan maka pihak pabrik wajib menambah kekurangan uang sisa dari harga yang turun tersebut sesuai harga yang telah disepakati.
Jika tidak maka pekebun/petani sawit wajib menagih haknya atas perubahan TBS yang sangat merugikan Pekebun atau Petani kelapa sawit.
Harga TBS PLASMA Periode 29 April s/d 05 Mei & 06 s/d 12 Mei 2022 Propinsi Jambi
====================
3 tahun Rp 2.970,22
4 tahun Rp 3.156,48
5 tahun Rp 3.302,88
6 tahun Rp 3.441,76
7 tahun Rp 3.528,78
8 tahun Rp 3.602,49
9 tahun Rp 3.674,27
-------------------------------------
10-20 thn Rp 3.784,70
-------------------------------------
21-24 thn Rp 3.668,79
25 tahun Rp 3.496,73
===================
Cpo Rp. 15.940,53
Kernel Rp. 10.023,95
Indeks "k" 94,26
10-20 Thn Naik Rp. 33,08
======================
Harga penetapan TBS di sepakatin 2 minggu.
Zainul Abidin


