News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Bappenas Rampungkan Peta Jalan Keadilan Restoratif

Bappenas Rampungkan Peta Jalan Keadilan Restoratif



The Jambi Times, JAKARTA |Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan pembalasan. 

Demikian didampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/PPN Suharso Monoarfa melakukan rapat koordinasi dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Selasa (26/4/2022).

Sejumlah pihak yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemkopolhukam, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN, Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam.

Menteri mengatakan, definisi keadilan restoratif merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bappenas bersama dengan konsorsium masyarakat sipil dan didukung oleh AIPJ-2 dengan judul penelitian “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

“Bappenas telah menyelesaikan perencanaan keadilan restoratif melalui penyusunan peta jalan. Selanjutnya, pelaksanaan peta jalan diharapkan dapat dipimpin oleh Kemenko Polhukam sebagai koordinator dari lembaga penegak hukum,” ujar Menteri Suharso.

Selain menyampaikan hasil penelitian Bappenas terkait keadilan restoratif, dalam rapat tersebut Menteri juga mengusulkan sejumlah hal. Pertama, Menteri Suharso mengusulkan pembentukan kelompok kerja keadilan retoratif. 

“Pelaksanaan peta jalan memerlukan pengawalan dari seluruh pihak yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kelompok kerja yang berperan mengarahkan implementasi dan melakukan evaluasi terhadap penerapan keadilan restoratif di Indonesia,” ungkapnya. 

Kedua, Menteri juga mengusulkan mengenai penyusunan payung hukum keadilan restoratif.

“Dalam rangka menyelaraskan praktik keadilan restoratif yang berbeda-beda di lembaga penegak hukum, maka perlu untuk menormakan konsep keadilan restoratif dalam sebuah payung hukum,” tambahnya. 

Ketiga, Menteri mengusulkan penyelenggaraan konferensi nasional keadilan restoratif. Menurutnya, penyelenggaraan konferensi dimaksudkan sebagai momentum untuk merilis hasil penelitian, peta jalan keadilan restoratif, serta meresmikan terbentuknya kelompok kerja keadilan restoratif. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.