News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

LSP Pers Indonesia Akan Surati Kominfo Soal SKW BNSP

LSP Pers Indonesia Akan Surati Kominfo Soal SKW BNSP


 (keterangan foto: surat Lisensi dari BNSP ke LSP Pers Indonesia)

The Jambi Times, JAMBI | Resmi sudah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia telah mengantongi Lisensi Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Independen Negara yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan  ketentuan  pasal 18 ayat (5)  Undang Undang Nomor  13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 18 berbunyi;

Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

ayat (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


(keterangan foto: penyerahan surat Lisensi dari Wakil ketua BNSP Miftahul Aziz kepada Ketua LSP Pers Indonesia Heintje G Mandagie di kantor BNSP Jakarta)

LSP Pers Indonesia adalah lembaga berbentuk Yayasan bertugas untuk memberikan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang sah dan satu-satunya yang ada di Indonesia dan di akui oleh Pemerintah.

Dasar Hukum Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) yaitu:

1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.

2  Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).

4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.

5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.


(keterangan foto: berpose bersama anggota BNSP dan Pengurus LSP Pers Indonesia di lantai akhir gedung BNSP)

Ketua LSP Pers Indonesia Heintje G Mandagie  diakun FB pribadinya  dua hari lalu, Rabu (13/04)  merasa bangga dalam tulisanya mengatakan " Thank God, perjuangan yang begitu panjang  dan berliku-liku akhirnya terbayar  sudah.

Sertifikasi  Lisensi LSP Pers Indonesia resmi diserahkan  langsung oleh Wakil ketua  BNSP  Miftahul Aziz . Bersama full team menghadap BNSP, Rabu  (13/04) siang" .

(keterangan foto: foto bersama usai penyerahan lisensi di lantai atas gedung BNSP)


Ketua LSP Pers Indonesia berpesan  dan mengajak Wartawan Indonesia untuk ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan langsung di buka untuk pendaftaran  di kantor LSP Pers Indonesia di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Pengurus LSP Pers Indonesia,  sudah puluhan  wartawan yang ikut mendaftar baik itu dari wartawan  mainstream yang berada di Jakarta  maupum wartawan  yang ada di daerah.



Direncanakan SKW ini akan di gelar usai Hari Raya Idul Fitri  dan direncanakan LSP Pers Indonesia akan menyurati  Kementerian Komunikasi dan Informatika soal  LSP Pers Indonesia yang telah memiliki lisensi dari BNSP, ini berarti LSP Pers Indonesia adalah badan swasta yang mendapat izin untuk mengelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di Indonesia.

 


Sertifikat  Wartawan ini memiliki logo Burung Garuda dan di cetak  oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang  Republik Indonesia (Peruri).

Peruri ini di percaya oleh Pemerintah sebagai satu-satunya Perusahaan untuk mencetak  Mata Uang  Rupiah (MUR) dan Dokumen Penting  lainya milik Negara.

Sertifikat Wartawan yang dikeluarkan oleh BNSP ini disahkan oleh Negara dan dapat digunakan baik itu urusan nasional maupun Internasional dan dapat bekerja di Perusahaan Pers Asing diluar negeri karena telah mengantongi Sertifikat BNSP.


Zainul Abidin



 

 

 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.