News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

KPK: Berkas Perkara Afip Dinyatakan P21

KPK: Berkas Perkara Afip Dinyatakan P21




The Jambi Times, JAKARTA | Berkas perkara Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi, Apif Firmansya. Di Limpakan Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. 

Ali Fikri Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK,  menuturkan , berkas perkara penyidikan untuk tersangka Apif telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa, sehingga tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa pada Selasa (1/3).

"Penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung 1 Maret 2022 sampai dengan 20 Maret di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," Ucap nya.

 


 Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," Tandasnya. (Aan)



 

 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.