AWDI Kecam Keras Penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke
The Jambi Times, JAKARTA |Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI menyoroti dan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke, oleh Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur sabtu (12/3) mencerminkan bahwa demokrasi atau kedaulatan pers di Indonesia telah mati.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum Organisasi AWDI ” Lambok Pakpahan.SH mengatakan sudah seharusnya Polri sebagai institusi negara yang fungsinya menjaga masyarakat supaya taat hukum dan menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum ” Minggu 13 Maret 22.Menurutnya Polisi bukan hanya sebagai petugas negara yg melakukan tindakan hukum tapi juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan tapi jangan terindikasi seperti membuat jebakan batman.” ucapnya.
Lebih lanjut Lambok menjelaskan dalam kasus Ketum PPWI menurutnya polisi bertindak terlalu arogan dan berlebihan
Perlu diketahui Wilson lalengke Ketum PPWI bukan teroris,beliau adalah Tokoh Nasional juga sebagai Ketua Umum salah satu organisasi wartawan yang tugasnya menjaga anggotanya supaya tidak diperlakukan dengan sewenang wenang oleh oknum oknum yang inkonstitusional ” ujarnya.
Oleh karena itu wajar beliau marah karena ada anggota wartawannya yang diperlakukan dengan tidak adil dan saya sebagai Kadep Hukum Awdi menghimbau kepada semua insan pers dan pengacara yang berjiwa pers supaya bersatu untuk melakukan upaya hukum terhadap rekan rekan kita yang saat ini terzolimi. Saya usulkan supaya proses penangkapan Ketum PPWI dan di praperadilan dan dilaporkan ke Kompolnas ” terangnya.
Lambok juga mengatakan, Wilson Lalengke sebagai salah seorang ketua umum organisasi pers di indonesia, memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya didepan hukum dan Wilson juga sebagai warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia.
Oleh sebab itu kami mengecam keras atas tindakan itu dan kami minta kepada Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut,” tutupnya. ( Red )
Nara sumber : Divisi Hukum Organisasi AWDI

