Pledoi yang Disampaikan oleh Herman kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi berdasarkan fakta
The Jambi Times, SAROLANGUN | Herman selaku terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya Andrean Efendi. SH menyampaikan Pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, terkait kegiatan Dana Desa (DD) desa Lidung Kec. Sarolangun TA. 2019, khususnya kegiatan pembangunan jalan rigit beton yang dianggarkan sebesar Rp.627.000.000,
Herman sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas tuntutan Kejaksa Negeri Sarolangun, yang di dampingi Penasehat Hukum nya menyampaikan pembelaan menyampaikan dengan identitas lengkap sesuai dengan KTP dan jangan sampai salah identitas sebagaimana yang disampaikan JPU dalam surat tuntutannya, yang menyatakan bahwa Sdr. Herman selaku terdakwa pernah bekerja sebagai Bendahara di Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun, dan dengan alamat yang tidak jelas, jangan sampai peradilan ini menjadi peradilan sesat dengan salah subjek hukum salah (draf) ungkap nya kepada awak media The Jambi Times.
Menurut Herman, bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa pada saat ini adalah periode kedua, yang mana periode pertama saya yaitu pada tahun 2013 s/d 2019 selama saya menjabat sebagai Kepala Desa semua berjalan dengan lancar roda pemerintahan maupun pembangunan di Desa Lidung, ungkap nya.
Herman kembali menuturkan, Setelah Saya terpilih untuk yang kedua kalinya barulah persoalan timbul dan Saya di seret ranah hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, halini ini tidak terlepas dengan nuansa politik pasca Pilkades yang nota bene rival politik Saya Sdr. Pj. Kepala Desa Lidung Sdr. Hairin yang sebelumnya adalah salah satu anggota BPD Desa jelasnya.
Kenapa Saya katakan demikian, karena dengan purna baktinya maka yang diangkat oleh Bupati Sarolangun sebagai Pj. Kepala Desa Lidung, untuk mengisi kekosongan adalah Sdr. Hairin yaitu pada 1 Oktober 2019. Sementara saya berhenti pada tanggal 19 September 2019 dan pada Pilkades tanggal 15 Juli 2021 Sdr. Hairin juga ikut mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lidung, dan kemudian beliau kalah dalam pertarungan, dan Saya kembali terpilih untuk periode kedua kalinya sebagai Kepala Desa Lidung Kecamatan Sarolangun.
Herman juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa pembangunan rigit beton yang didakwakan oleh JPU, merupakan Dana Desa yang dianggarkan pada APBDes Desa Lidung TA. 2019 dimana isi APBDes tersebut bersumber dari Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun, Dana Desa (DD) yang bersumber dari transfer dana pemerintah pusat (APBN) dan Dana bantuan pemerintah provinsi, dan dari PAD desa dan penerimaan lainnya yang sah. Untuk pembangunan rigit beton bersumber dari Dana Desa (DD).
APBDes merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan untuk satu tahun angaran Januari s/d 31 Desember, sebelum rancangan APBDes ditetapkan menjadi APBDes maka harus melalui tahapan - tahapan sesuai dengan regulasi, yaitu mempedoman RPJMDes, RKPDes, dimana RKPDes di musyawarahkan dengan BPD dan elemen masyarakat, isi RKPDes disamping menampung aspirasi masyarakat, akan tetapi wajib mengikuti petunjuk teknis dari Kemendes Tertingal dan Terpencil, untuk Tahun 2019 mempedomani Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. semua mekanisme ini telah dilalui sesuai ketentuan, namun secara teknis Administrasi memang menjadi kendala terhadap keterlambatan pengesahan/penetapan APBDes TA. 2019. ini saya akui karna keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) akan tetapi hal ini tetap diakomodir oleh Camat selaku Binwas (Pembina dan Pengawas) Desa, yang secara Tupoksinya memverifikasi APBDes maupun Dinas PMD selaku institusi teknis regulasi.
Mengingat periodesasi Saya sebagai Kepala Desa tidak sampai per 31 Desember 2019 yaitu 19 September 2019, maka Saya secara moral bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur desa yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Desa Lidung, yaitu jalan rigit beton sepanjang 840 m x 3 m x 15 cm dan telah selesai 100%, dan pada pelaksanaan nya telah dinikmati oleh masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka arus muat orang dan barang khususnya hasil - hasil pertanian dan perkebunan jelas Herman.
Namun dengan ditetapkannya saya sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui media sosial maka gemparlah masyarakat Desa Lidung, ibarat petir di siang bolong, bahkan yang menyakitkan hati saya dan masyarakat Desa Lidung umumnya adalah pernyataan bahwa pengumuman tersangka merupakan hadiah dalam rangka ulang tahun Kejaksaan (cek jejak digital) dimana letak etika moral, bukankah hukum yang tertinggi itu adalah etika dan moral, akibat dari itu secara spontan masyarakat desa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang di komandoi oleh Non, Government Organization INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC - RI) memprotes ke Kejari Sarolangun pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 dan bahkan saya disuruh teman - teman untuk melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sarolangun, namun Praperadilan yang saya ajukan di tolak oleh pihak Pengadilan Negeri Sarolangun, dan Saya pun membuat surat resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia mohon perlindungan hukum dan saya tembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, KPK, Kapolri, Mendagri, Gubemur, Bupati dll, hal ini Saya lakukan oleh karena Saya merasa tidak bersalah dan masyarakatpun mendukung Saya secara moral, lahir dan bathin, bahwa masyarakat desa akan melakukan aksi anarkis dengan menutup akses jalan Sarolangun - Jambi tetapi Saya cegah, karna Saya menyadari bahwa sebagai warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum papar Herman.
Mengacu kepada Undang - undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mempunyai tugas pokok dan fungsi menjalankan roda pemerintah dan pembangunan di daerah, disamping itu Bupati menjalankan fungsi pengawasan, dalam menjalankan fungsi pengawasan Bupati mendelegasikan kepada APIP daerah yaitu Inspektorat. Sistim Pengawasan diatur di PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Aparatur Intern Pemerintah (APIP) dan mekanisme pengawasan diatur oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Namun hak - hak Saya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur regulasi tersebut tidak Saya dapatkan, ada apa yang Mulia? Padahal jelas-jelas dalam permasalahan yang di dakwakan atas JPU ada persoalan kewenangan dikarenakan dalam satu tahun anggaran ada dua Kepala Desa, khususnya pada pencairan tahap I, tahap II oleh Saya selaku Kepala Desa dan pada Tahap III oleh Sdr. Hairin yang bertindak selaku Pemegang Jabatan Pj. Kepala Desa Lidung, tutur Herman.
Terkait dengan administrasi, khususnya terkait dengan kewenangan selaku Pejabat Pejabat Pemerintah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana, apabila dalam menjalankan roda pemerintahan, apabila terjadi persoalan administrasi atau sengketa kewenangan harus di selesaikan oleh APIP daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
Apabila ada temuan administrasi maka di selesaikan admnistrasinya, jika ada temuan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka di beri waktu 10 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Yang menjadi pertanyaan kenapa Kejari Sarolangun tidak melakukan pendekatan secara Restoratif justice dengan mengkoordinasikan dengan APIP daerah/Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigasi terhadap persoalan antara Saya (Herman) dan Sdr. Hairin yang tanda kutip ada persoalan - persoalan administrasi/sengketa kewenangan.
Kembali lagi kepada saudara Herman menyampaikan terhadap pernyataan Sdr. Hairin di BAP maupun di muka persidangan dalam pemeriksaan saksi, Saya keberatan Sdr. Hairin menyatakan bahwa Saya mengancam dirinya sehingga dia memberikan uang sejurnlah Rp. 119.000.000,- untuk pembayaran sisa uang pembayaran Rigit Beton yang menjadi objek perkara tersebut, halitu perlu di ketahui bahwa Sdr. Hairin adalah seorang ASN aktif yang diangkat oleh Bapak Bupati Sarolangun Cek Endra sebagai Pj. Kepala Desa Lidung, artinya setiap ASN diangkat dalam suatu jabatan adalah dianggap mampu dan cakap, sehat jasmani dan mental sehingga berkompeten memangku sebuah jabatan, tidak mungkin seorang ASN dan Pj. Kepala Desa diancam oleh Saya yang nota bene tidak memegang jabatan Kepala Desa pada waktu itu (warga desa biasa) dan Sdr. Hairin tidak melapor ke pihak kepolisian jika ada diancam. Dan tidak masuk akal jika pekerjaan rigit beton itu tidak selesai 100% maka Sdr. Hairin mau memberikan uang Rp.119.000.000,- karna rigit beton tersebut merupakan akses jalan menuju ke Rumah Sdr. Hairin.
Pada saat persidangan saya sampaikan kepada Majelis Hakim, selama saya sebagai kepala desa 6 tahun ini di periode pertama, kami para kepala desa selalu dilakukan pemeriksaan dalam bentuk audit setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran oleh inspektorat Kabupaten Sarolangun, dan Audit yang dilakukan inspektorat yaitu pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ) terhadap pelaksanaan APBDes dan dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada.
Oleh karena pengelolaan keuangan desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang dilakukan secara swakelola, maka SPJ berupa bukti pengeluaran dalam bentuk kwitansi dan didukung dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Adapun bukti pendukung yang dimaksud jika kegiatannya berupa pembangunan fisik dibuktikan dengan faktur/nota belanja dari toko.
Bahwa berdasarkan dalam peraturan menteri desa tertinggal dan transmigrasi, yang diterbitkan setiap tahun tentang prioritas pembangunan dana desa di dalam petunjuk teknis/juknis dinyatakan penggunaan dana desa dilaksanakan secara swakelola baik dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa maupun kegiatan pembangunan desa. Didalam pelaksanaan swakelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penata usahaan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Bahwa terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh AHLI Teknis dari dinas PU Kabupaten Sarolangun Sdr. EKA WICAKSANA tidak bisa diakui legalitasnya dikarenakan Surat Keterangan Ahli (SKA) sudah habis masa berlakunya, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan Prov. Jambi tidak bisa digunakan sebagai dasar hasil perhitungan Audit terhadap pekerjaan rigit beton yang menjadi objek dalam dakwaan dan tuntutan dalam persidangan ini.
Dalam mengakhiri pembelaan/pledoi, Herman selaku terdakwa menyampaikan ksempulan sebagai berikut :
1. Bahwa pekerjaan Rigid Beton yang menjadi objek perkara dalam persidangan ini telah selesai 100% sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam APBDes Desa Lidung TA 2019, dan telah dinikmati oleh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Lidung.
2. Bahwa dalam perkara ini dakwaan /tuntutan jaksa tidak jelas (absurd) tidak memperhatikan aspek penegakan hukum yang berkeadilan, karna objek
perkara adalah dalam ruang lingkup Administrasi dan adanya sengketa kewenangan.
3. Bahwa, Sdr. EKA WICAKSANA tidak dapat dikategorikan sebagai AHLI, karena legalitas AHLI yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli (SKA) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten dan dibuktikan dengan masa berlaku yang masih akfif.
4. Bahwa, oleh karena AHLI yang dihadirkan di persidangan tidak mempunyai legalitas, maka perhitungan oleh Auditor BPKP Prov. Jambi tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan terhadap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Berdasarkan apa yang saya simpulkan sebagaimana Angka 1 sampal dengan 4 diatas, maka dengan ini saya memohon kepada yang mulia majelis hakim, menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana yang dibacakan pada sidang sebelumnya, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara, denda 50 juta, dan uang pengganti Rp 183 juta, dengan pertimbangan dari lubuk hati yang paling dalam saya tidak mampu untuk menjalani dan memenuhinya, dikarenakan saya mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat desa saya, dan yang terpenting adalah bahwa saya tidak ada niat (mindsrea) apalagi melakukan perbuatan korupsi sebagai mana yang di dakwakan dan dituntut kepada saya pungkas nya kepada Awak Media The Jambi Times saat di wawancarai. (Pledoi yang disampaikan oleh Herman kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi berdasarkan fakta.
The Jambi Times - Sarolangun : Herman selaku terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum nya Andrean Efendi. SH menyampaikan Pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jambi, terkait kegiatan Dana Desa (DD) desa Lidung Kec. Sarolangun TA. 2019, khususnya kegiatan pembangunan jalan rigit beton yang dianggarkan sebesar Rp.627.000.000,
Herman sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas tuntutan Kejaksa Negeri Sarolangun, yang di dampingi Penasehat Hukum nya menyampaikan pembelaan menyampaikan dengan identitas lengkap sesuai dengan KTP dan jangan sampai salah identitas sebagaimana yang disampaikan JPU dalam surat tuntutannya, yang menyatakan bahwa Sdr. Herman selaku terdakwa pernah bekerja sebagai Bendahara di Dinas Damkar Kabupaten Sarolangun, dan dengan alamat yang tidak jelas, jangan sampai peradilan ini menjadi peradilan sesat dengan salah subjek hukum salah (draf) ungkap nya kepada awak media The Jambi Times.
Menurut Herman, bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Desa pada saat ini adalah periode kedua, yang mana periode pertama saya yaitu pada tahun 2013 s/d 2019 selama saya menjabat sebagai Kepala Desa semua berjalan dengan lancar roda pemerintahan maupun pembangunan di Desa Lidung, ungkap nya.
Herman kembali menuturkan, Setelah Saya terpilih untuk yang kedua kalinya barulah persoalan timbul dan Saya di seret ranah hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, halini ini tidak terlepas dengan nuansa politik pasca Pilkades yang nota bene rival politik Saya Sdr. Pj. Kepala Desa Lidung Sdr. Hairin yang sebelumnya adalah salah satu anggota BPD Desa jelasnya.
Kenapa Saya katakan demikian, karena dengan purna baktinya maka yang diangkat oleh Bupati Sarolangun sebagai Pj. Kepala Desa Lidung, untuk mengisi kekosongan adalah Sdr. Hairin yaitu pada 1 Oktober 2019. Sementara saya berhenti pada tanggal 19 September 2019 dan pada Pilkades tanggal 15 Juli 2021 Sdr. Hairin juga ikut mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Lidung, dan kemudian beliau kalah dalam pertarungan, dan Saya kembali terpilih untuk periode kedua kalinya sebagai Kepala Desa Lidung Kecamatan Sarolangun.
Herman juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa pembangunan rigit beton yang didakwakan oleh JPU, merupakan Dana Desa yang dianggarkan pada APBDes Desa Lidung TA. 2019 dimana isi APBDes tersebut bersumber dari Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun, Dana Desa (DD) yang bersumber dari transfer dana pemerintah pusat (APBN) dan Dana bantuan pemerintah provinsi, dan dari PAD desa dan penerimaan lainnya yang sah. Untuk pembangunan rigit beton bersumber dari Dana Desa (DD). APBDes merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan untuk satu tahun angaran Januari s/d 31 Desember, sebelum rancangan APBDes ditetapkan menjadi APBDes maka harus melalui tahapan - tahapan sesuai dengan regulasi, yaitu mempedoman RPJMDes, RKPDes, dimana RKPDes di musyawarahkan dengan BPD dan elemen masyarakat, isi RKPDes disamping menampung aspirasi masyarakat, akan tetapi wajib mengikuti petunjuk teknis dari Kemendes Tertingal dan Terpencil, untuk Tahun 2019 mempedomani Permendes No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. semua mekanisme ini telah dilalui sesuai ketentuan, namun secara teknis Administrasi memang menjadi kendala terhadap keterlambatan pengesahan/penetapan APBDes TA. 2019. ini saya akui karna keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) akan tetapi hal ini tetap diakomodir oleh Camat selaku Binwas (Pembina dan Pengawas) Desa, yang secara Tupoksinya memverifikasi APBDes maupun Dinas PMD selaku institusi teknis regulasi.
Mengingat periodesasi Saya sebagai Kepala Desa tidak sampai per 31 Desember 2019 yaitu 19 September 2019, maka Saya secara moral bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur desa yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Desa Lidung, yaitu jalan rigit beton sepanjang 840 m x 3 m x 15 cm dan telah selesai 100%, dan pada pelaksanaan nya telah dinikmati oleh masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka arus muat orang dan barang khususnya hasil - hasil pertanian dan perkebunan jelas Herman.
Namun dengan ditetapkannya saya sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui media sosial maka gemparlah masyarakat Desa Lidung, ibarat petir di siang bolong, bahkan yang menyakitkan hati saya dan masyarakat Desa Lidung umumnya adalah pernyataan bahwa pengumuman tersangka merupakan hadiah dalam rangka ulang tahun Kejaksaan (cek jejak digital) dimana letak etika moral, bukankah hukum yang tertinggi itu adalah etika dan moral, akibat dari itu secara spontan masyarakat desa melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang di komandoi oleh Non, Government Organization INVESTIGATION CRIME CORRUPTION REPUBLIK INDONESIA (ICC - RI) memprotes ke Kejari Sarolangun pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 dan bahkan saya disuruh teman - teman untuk melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sarolangun, namun Praperadilan yang saya ajukan di tolak oleh pihak Pengadilan Negeri Sarolangun, dan Saya pun membuat surat resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia mohon perlindungan hukum dan saya tembuskan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, KPK, Kapolri, Mendagri, Gubemur, Bupati dll, hal ini Saya lakukan oleh karena Saya merasa tidak bersalah dan masyarakatpun mendukung Saya secara moral, lahir dan bathin, bahwa masyarakat desa akan melakukan aksi anarkis dengan menutup akses jalan Sarolangun - Jambi tetapi Saya cegah, karna Saya menyadari bahwa sebagai warga negara harus taat dan patuh terhadap hukum papar Herman.
Mengacu kepada Undang - undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mempunyai tugas pokok dan fungsi menjalankan roda pemerintah dan pembangunan di daerah, disamping itu Bupati menjalankan fungsi pengawasan, dalam menjalankan fungsi pengawasan Bupati mendelegasikan kepada APIP daerah yaitu Inspektorat. Sistim Pengawasan diatur di PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Aparatur Intern Pemerintah (APIP) dan mekanisme pengawasan diatur oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Namun hak - hak Saya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur regulasi tersebut tidak Saya dapatkan, ada apa yang Mulia? Padahal jelas-jelas dalam permasalahan yang di dakwakan atas JPU ada persoalan kewenangan dikarenakan dalam satu tahun anggaran ada dua Kepala Desa, khususnya pada pencairan tahap I, tahap II oleh Saya selaku Kepala Desa dan pada Tahap III oleh Sdr. Hairin yang bertindak selaku Pemegang Jabatan Pj. Kepala Desa Lidung, tutur Herman.
Terkait dengan administrasi, khususnya terkait dengan kewenangan selaku Pejabat Pejabat Pemerintah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana, apabila dalam menjalankan roda pemerintahan, apabila terjadi persoalan administrasi atau sengketa kewenangan harus di selesaikan oleh APIP daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sarolangun. Apabila ada temuan administrasi maka di selesaikan admnistrasinya, jika ada temuan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka di beri waktu 10 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Yang menjadi pertanyaan kenapa Kejari Sarolangun tidak melakukan pendekatan secara Restoratif justice dengan mengkoordinasikan dengan APIP daerah/Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigasi terhadap persoalan antara Saya (Herman) dan Sdr. Hairin yang tanda kutip ada persoalan - persoalan administrasi/sengketa kewenangan.
Kembali lagi kepada saudara Herman menyampaikan terhadap pernyataan Sdr. Hairin di BAP maupun di muka persidangan dalam pemeriksaan saksi, Saya keberatan Sdr. Hairin menyatakan bahwa Saya mengancam dirinya sehingga dia memberikan uang sejurnlah Rp. 119.000.000,- untuk pembayaran sisa uang pembayaran Rigit Beton yang menjadi objek perkara tersebut, halitu perlu di ketahui bahwa Sdr. Hairin adalah seorang ASN aktif yang diangkat oleh Bapak Bupati Sarolangun Cek Endra sebagai Pj. Kepala Desa Lidung, artinya setiap ASN diangkat dalam suatu jabatan adalah dianggap mampu dan cakap, sehat jasmani dan mental sehingga berkompeten memangku sebuah jabatan, tidak mungkin seorang ASN dan Pj. Kepala Desa diancam oleh Saya yang nota bene tidak memegang jabatan Kepala Desa pada waktu itu (warga desa biasa) dan Sdr. Hairin tidak melapor ke pihak kepolisian jika ada diancam. Dan tidak masuk akal jika pekerjaan rigit beton itu tidak selesai 100% maka Sdr. Hairin mau memberikan uang Rp.119.000.000,- karna rigit beton tersebut merupakan akses jalan menuju ke Rumah Sdr. Hairin.
Pada saat persidangan saya sampaikan kepada Majelis Hakim, selama saya sebagai kepala desa 6 tahun ini di periode pertama, kami para kepala desa selalu dilakukan pemeriksaan dalam bentuk audit setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran oleh inspektorat Kabupaten Sarolangun, dan Audit yang dilakukan inspektorat yaitu pemeriksaan surat pertanggung jawaban (SPJ) terhadap pelaksanaan APBDes dan dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap kegiatan pembangunan fisik yang ada.
Oleh karena pengelolaan keuangan desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang dilakukan secara swakelola, maka SPJ berupa bukti pengeluaran dalam bentuk kwitansi dan didukung dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Adapun bukti pendukung yang dimaksud jika kegiatannya berupa pembangunan fisik dibuktikan dengan faktur/nota belanja dari toko.
Bahwa berdasarkan dalam peraturan menteri desa tertinggal dan transmigrasi, yang diterbitkan setiap tahun tentang prioritas pembangunan dana desa di dalam petunjuk teknis/juknis dinyatakan penggunaan dana desa dilaksanakan secara swakelola baik dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa maupun kegiatan pembangunan desa. Didalam pelaksanaan swakelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penata usahaan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Bahwa terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh AHLI Teknis dari dinas PU Kabupaten Sarolangun Sdr. EKA WICAKSANA tidak bisa diakui legalitasnya dikarenakan Surat Keterangan Ahli (SKA) sudah habis masa berlakunya, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan Prov. Jambi tidak bisa digunakan sebagai dasar hasil perhitungan Audit terhadap pekerjaan rigit beton yang menjadi objek dalam dakwaan dan tuntutan dalam persidangan ini.
Dalam mengakhiri pembelaan/pledoi, Herman selaku terdakwa menyampaikan ksempulan sebagai berikut :
1. Bahwa pekerjaan Rigid Beton yang menjadi objek perkara dalam persidangan ini telah selesai 100% sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam APBDes Desa Lidung TA 2019, dan telah dinikmati oleh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Lidung.
2. Bahwa dalam perkara ini dakwaan /tuntutan jaksa tidak jelas (absurd) tidak memperhatikan aspek penegakan hukum yang berkeadilan, karna objek
perkara adalah dalam ruang lingkup Administrasi dan adanya sengketa kewenangan.
3. Bahwa, Sdr. EKA WICAKSANA tidak dapat dikategorikan sebagai AHLI, karena legalitas AHLI yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli (SKA) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten dan dibuktikan dengan masa berlaku yang masih akfif.
4. Bahwa, oleh karena AHLI yang dihadirkan di persidangan tidak mempunyai legalitas, maka perhitungan oleh Auditor BPKP Prov. Jambi tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan terhadap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Berdasarkan apa yang saya simpulkan sebagaimana Angka 1 sampal dengan 4 diatas, maka dengan ini saya memohon kepada yang mulia majelis hakim, menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana yang dibacakan pada sidang sebelumnya, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara, denda 50 juta, dan uang pengganti Rp 183 juta, dengan pertimbangan dari lubuk hati yang paling dalam saya tidak mampu untuk menjalani dan memenuhinya, dikarenakan saya mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat desa saya, dan yang terpenting adalah bahwa saya tidak ada niat (mindsrea) apalagi melakukan perbuatan korupsi sebagai mana yang di dakwakan dan dituntut kepada saya pungkas nya kepada Awak Media The Jambi Times saat di wawancarai. (DARMAWAN)