Menyoal Proses Seleksi Penyelenggara Pemilu
Prospek dan Tantangan Fit and Proper Test di DPR RI
Pada tanggal 6 Januari 2022, Tim Seleksi KPU dan BAWASLU RI telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU RI dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI yang telah lolos dalam seleksi tahap ketiga kepada Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Komisi II DPR RI untuk dilakukan proses fit and proper test sehingga akan menghasilkan 7 nama calon anggota KPU RI dan 5 nama calon anggota Bawaslu RI yang akan bekerja untuk periode 2022-2027.
Dalam proses pelaksanaan seleksi tahap ketiga yang dilaksanakan oleh Timsel, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mengidentifikasi beberapa catatan sebagai berikut.
Pertama, Koalisi mengapresiasi upaya Timsel untuk melaksanakan tes wawancara secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube sehingga publik dapat menyaksikan dan mengawasi jalannya tes wawancara. Hal ini menunjukan adanya upaya Timsel untuk menerapkan prinsip transparansi pada tahapan ini.
Kedua, Koalisi mengapresiasi Timsel yang membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak calon, baik itu lewat website yang disediakan oleh Timsel maupun lewat penyerahan draft rekam jejak calon secara langsung. Dalam proses wawancara Timsel juga melakukan klarifikasi terhadap masukan atau temuan yang disampaikan oleh masyarakat sipil dengan tetap menjunjung prinsip perlindungan terhadap data pribadi. Ini memperlihatkan bahwa masukan dan kritik dari publik cukup didengar.
Ketiga, dalam melakukan eksplorasi terhadap ide dan gagasan calon penyelenggara pemilu dalam proses wawancara, Timsel belum sepenuhnya menerapkan perlakuan yang adil dan setara sehingga memunculkan kesan adanya keberpihakan terhadap calon tertentu. Keempat, 24 nama calon penyelenggara pemilu terpilih baik secara aspek wilayah dan latar belakang calon sangat beragam. Ini menjadi hal yang baik dalam mendorong pemilihan penyelenggara pemilu yang inklusif.
Berdasarkan hasil seleksi tahap ketiga, komposisi keterwakilan perempuan tidak berubah dari seleksi anggota KPU dan Bawaslu di periode 2017-2022 yang lalu. Dari 14 nama calon anggota KPU RI, terdapat 4 orang perempuan atau setara dengan 28,5% dan dari 10 orang calon anggota Bawaslu RI, terdapat 3 orang perempuan atau setara dengan 30%. Komposisi minimal ini setidaknya harus dipertahankan dalam hasil seleksi fit and proper test di DPR RI, karena hal ini dapat menunjukan sejauhmana prinsip keadilan gender dimiliki dan diimplementasikan oleh anggota DPR RI kita hari ini.
Selain itu, terpenuhinya komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU RI dan Bawaslu RI menunjukan sejauh mana anggota DPR RI menjalankan amanat yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 11 UU No. 7 Tahun 2017. Pasca reformasi, baru pada Pemilu 2009 keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mencapai lebih dari 30% yaitu 3 orang perempuan di KPU RI dan 3 orang perempuan di Bawaslu RI.
Prospek dan Tantangan Fit and Proper Test di DPR RI
Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu. Dengan demikian proses seleksi penyelenggara pemilu harus mengedepankan kapasitas dan integritas penyelenggara pemilu dibandingkan faktor-faktor politis lainnya. Berikut kriteria yang diperlukan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI:
1. Memiliki integritas tinggi
2. Memiliki kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang mumpuni.
3. Memiliki kemampuan dan keberanian dalam pengambilan keputusan yang adil.
4. Punya keberpihakan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
5. Memiliki kemampuan untuk mengatasi tekanan kepentingan.
6. Memiliki kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan
7. Memiliki kemampuan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
8. Menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.
9. Memiliki kemampuan bekerjasama dalam tim.
10. Memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.
11. Mampu melakukan terobosan inovatif untuk penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien
12. Memiliki komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas termasuk transparansi data pemilu (open data election), transparansi anggaran, dan transparansi pembuatan regulasi dalam hal ini PKPU dan Perbawaslu.
13. Memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi interpersonal dan komunikasi massa yang baik sehingga terdapat sinergitas antar penyelenggara pemilu dan dapat menciptakan saluran komunikasi yang terarah kepada publik.
Berdasarkan 13 kriteria di atas, proses panjang seleksi kandidat yang dilakukan oleh Timsel telah menghasilkan 24 nama yang diserahkan ke Presiden. proses panjang ini meliputi melalui beberapa tahapan seperti penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes wawancara. Ke 24 nama yang diserahkan oleh timsel ke Presiden merupakan nama-nama yang tidak asing dalam dunia kepemiluan, artinya mereka mempunyai rekam jejak dan kontribusi sebelumnya dalam proses demokrasi di Indonesia, khususnya isu kepemiluan.
Kami melihat dari ide dan gagasan yang disampaikan oleh peserta seleksi anggota KPU dan Bawaslu secara umum sudah sesuai dengan konteks yang diharapkan oleh Timsel. Namun demikian, ada beberapa poin yang menurut kami masih luput dari proses seleksi, yaitu pendalaman mengenai kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.
Dari hasil wawancara secara proporsional banyak kandidat yang menyampaikan inovasi penyelenggara, regulasi dan pelaksanaan tahapan. Namun ada beberapa poin yang tidak banyak dibahas peserta mengenai aspek anggaran, potensi pandemi, rekrutmen penyelenggara ditengah tahapan, maupun waktu pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut kami poin-poin ini menjadi hal yang harus didalami oleh peserta ke depan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Hal yang juga belum banyak digali selama proses seleksi wawancara adalah visi, komitmen, serta rekam jejak para kandidat dalam mendorong penguatan keterwakilan kelompok marjinal dalam kepemiluan, termasuk didalamnya kelompok perempuan, kelompok disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Poin-poin ini menurut kami perlu menjadi perhatian dan didalami lebih lanjut dalam proses seleksi fit and proper test, guna mendorong lahirnya lembaga penyelenggara pemilu yang inklusif, yang nantinya mampu menyelenggarakan pemilu yang bebas, adil, setara, dan juga inklusif.
Pelaksanaan fit and proper test di DPR RI tentu tidak terlepas dari adanya kepentingan politis dari berbagai pihak, khususnya elit partai politik yang rentan mendominasi atau mengintervensi hasil seleksi.
Kondisi ini menyebabkan proses rekrutmen yang berdasarkan pada merit system pada pelaksanaan fit and proper test untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu RI yang terbaik berpotensi tidak dapat diwujudkan sepenuhnya. Apalagi berdasarkan pemantauan Indonesian Parliamentary Center mengenai proses fit and proper test seleksi pimpinan jabatan publik di lembaga-lembaga independen seperti misalnya Ombudsman RI periode 2021-2025, Komisi II DPR RI tidak mempublikasikan secara utuh proses fit and proper test tersebut secara langsung. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap hasil seleksi, sehingga jangan sampai terulang dalam proses fit and proper test calon anggota KPU dan BAWASLU RI periode 2022-2027.
Selain itu, sejauh ini Komisi II DPR RI juga belum membuka kanal partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait proses fit and proper test calon anggota penyelenggara pemilu, sehingga ke depan penting bagi Komisi II DPR RI untuk mendorong proses yang partisipatif dan transparan tersebut.
Rekomendasi
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 merekomendasikan beberapa hal berikut.
1. Komisi II DPR RI membuka ruang dan akses komunikasi untuk seluruh calon guna mendapatkan gambaran mendalam mengenai figur dan rekam jejak para calon
2. Komisi II DPR RI membuka ruang komunikasi dengan publik seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan dan informasi mengenai kriteria calon maupun rekam jejak para calon
3. Komisi II DPR RI diharapkan dapat melaksanakan seluruh proses fit and proper test secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal penyiaran yang dimiliki oleh DPR RI sehingga publik dapat menyaksikan dan melakukan pengawasan secara langsung.
4. Komisi II DPR RI menyediakan pakta integritas agar ditandatangani oleh calon penyelenggara pemilu untuk mengikat nilai-nilai integritas calon penyelenggara pemilu.
5. Komisi II DPR RI mempertimbangkan penguatan keterwakilan perempuan dalam menyeleksi para calon untuk mewujudkan kesetaraan gender dan inklusivitas dalam lembaga penyelenggara pemilu.
6. Komisi II DPR RI mempertimbangkan komposisi yang berimbang berdasarkan latar belakang calon sehingga dapat melengkapi satu sama lain dalam kepemimpinan yang kolektif kolegial
7. Komisi II DPR RI mampu memilih calon yang memenuhi setidaknya 13 kriteria yang telah disampaikan di atas.
8. Komisi II DPR RI dapat mendalami isu krusial yang nantinya berpotensi menjadi masalah pada Pemilu 2024 sebagai bahan untuk memberikan pertanyaan pada fit and proper test, seperti menanyakan beberapa isu seperti aspek anggaran pemilu, situasi pandemi, rekrutmen penyelenggara ditengah tahapan, dan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
9. Komisi II DPR RI dapat menampilkan biodata calon penyelenggara pemilu dari mulai rekam jejaknya maupun prestasinya dalam bidang kepemiluan melalui sosial media maupun media cetak, sehingga transparansi proses seleksi tetap terjaga.