News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Acara Pelepasan Pejabat yang Memasuki Masa Purna Bakti dan Pegawai yang Dimutasikan

Acara Pelepasan Pejabat yang Memasuki Masa Purna Bakti dan Pegawai yang Dimutasikan



The Jambi Times, ROTENDAO |  Keluarga Besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mengantarkan salah satu pejabat struktural, Kasubsi Admisi dan Orientasi memasuki Masa Purna Bakti dan melepas satu pegawai yang dimutasikan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, Sabtu (22/01/22).

 

   

Acara Pelepasan Pegawai Lapas Kelas III Baa Yang Memasuki Masa Purna Bakti atas nama Lazarus Sonbay oleh Kepala Lapas Kelas III Baa diikuti Pejabat Struktural, Staf serta Perwakilan Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan dan PIPAS Lapas Kelas III Baa dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. 

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SEK.2-104.KP.02.11 Tahun 2021 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun tanggal 23 Desember 2021 dan dilanjutkan Penyerahan SK oleh Ka. Lapas Kelas III Baa. 

Lazarus Sonbay di dampingi ibu pada kesempatan tersebut pertama berterima kasih dan meminta maaf kepada seluruh pegawai atas kebersamaan selama bertugas di Lapas Kelas III Baa. "Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Lapas Kelas III Baa atas arahan dan  bimbingan kepada sata selama saya menjalankan tugas di Lapas Kelas III Baa. Akhir kata Saya dan keluarga meminta maaf jika selama melaksanakan tugas di Lapas Baa terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang saya lakukan terhadap rekan-rekan pegawai secara langsung maupun tidak langsung juga saya berterima kasih atas kebersamaan dan yang saya dapatkan selama bertugas di Lapas Baa. " ucap Lazarus Sonbay. 

Dalam sambutannya Ka. Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko,SH mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada pegawai yang memasuki Masa Purna Bakti atas pengabdiannya selama 33 Tahun 9 Bulan bertugas di Lapas Kelas III Baa." Saya atas nama Kemwnterian Hukum dan HAM RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur serta seluruh jajaran Lapas Kelas III Baa berterima kasih atas dedikasi dan kerja keras serta pengabdian yang diberikan selama ini. Begitu banyak pengalaman dan hal baik yang bapak tinggalkan dan menjadi pengalaman bagi kami selama bapak menjalankan tugas di Lapas Kelas III Baa." Ucap Daniel Saekoko 

Lebih lanjut Ka.Lapas Baa mengatakan Purnabakti merupakan hak yang didapatkan ketika dapat melaksanakan tugas sampai masa purnabakti. Ka. Lapas Kelas III Baa juga mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang menyakiti hati selama kebersamaan di Lapas Kelas III Baa. 

Ka. Lapas Kelas III Baa pada kesempatan tersebut juga melepaskan satu orang pegawai an. Johanis Ndun yang dimutasikan ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. "Kami berterima kasih kepada pak Johanis Ndun yang selama bergabung di Lapas Kelas III Baa kurang lebih selama 9 bulan telah melaksanakan tugas dengan baik. Banyak yang telah dilakukan untuk Lapas Kelas III Baa dan kami memohon maaf jika dalam melaksanakan tugas terdapat hal-hal yang menyinggung, kiranya hal yang baik dapat dibawa ke tempat tugas yang baru."tutup kalapas Daniel Saekoko. 

Penulis: Yanti/Dance henukh


 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.