Pungut Uang Kelompok Tani, Oknum Anggota LSM Dicari!
The Jambi Times, TEBO |Dengan dalih menyerahkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Dua orang pengurus LSM SHN berinisial M dan AS diketahui memungut uang ke Ipsar Ketua kelompok tani di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Ihwa mengatakan pungutan uang terjadi pada Juli lalu. waktu itu, M dan AS menyuruh Ipsar untuk menemui mereka di Kota Tebo dengan dalih menyerahkan surat SP3.
Pendek kata, apa yang dilakukan M dan AS kini di sorot para pihak termasuk penggiat LSM di Provinsi Jambi.
Ahmad Azhari selaku Ketua LSM SHN sangat kecewa atas prilaku tidak terpuji kedua pengurusnya tersebut. Dan secara resmi sudah menyurati Mdan AS terkait kasus ini.
Sebagai Ketua LSM SHN, dirinya berharap siapapun agar memberi tahu keberadaan kedua pengurusnya tersebut. Sebab, pasca memungutan uang ke kelompok tani, M dan AS tidak pernah lagi ke Sekretariat SHN di Kota Jambi.
Saya berharap untuk bersama-sama mencari tahu keberadaan kedua orang ini Mawardi dan Andi Saputra. agar mereka bertanggung jawab! dan mengembalikan uang itu ke petani!” tegas Ketua SHN.
Secara organisasi, SHN sudah menyurati M AS namun kedua orang ini tidak mengindahkan.
Ahmad Zainudin


