News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Akhirnya Empat Pejabat Kejari Jambi Dimutasi, Subhi Tersangka, Subhi DPO, Subhi Ditahan, Subhi Orang Kuat?

Akhirnya Empat Pejabat Kejari Jambi Dimutasi, Subhi Tersangka, Subhi DPO, Subhi Ditahan, Subhi Orang Kuat?


(Keterang foto/Subhi mengunakan baju tahanan Kejari)

The Jambi Times, JAMBI | Ada pepatah yang mengatakan'senjata makan tuan', ada juga yang mengatakan 'menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri', apakah pepatah ini cocok untuk empat orang yang memiliki jabatan strategis di Kejaksaan Negeri Jambi yang tiba-tiba di mutasi ke luar daerah.

Sudah tentu empat orang ini menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Kejari Jambi yang sedang hangat dibicarakan dan berhasil sukses mengangkat kasus korupsi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi dan langsung menetapkan Subhi selaku Kepala BPPRD Kota Jambi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 'pemotongan pembayaran dana intensif pemungutan pajak' di BPPRD Kota Jambi tahun 2017-2019'. 

Sejak ditetapkan tersangka, sejak 6 Juli 2021 yang lalu, Subhi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghilangkan  diri dan mengabaikan. panggilan penyidik Kejari

Namun langkah tersangka untuk melakukan perlawanan untuk mem-pra-adil-kan pihak Kejari tidak berhasil, hakim menolak pra pradilan dari Pengacara Subhi.

Tidak lama berselang, Selasa 3 Agustus 2021 pada pukul 17:00 WIB, Subhi didampingi Advakatnya Bahrul Ilmi Yakub menyerahkan diri dan akhirnya ditahan penyidik Kejari Jambi.

Subhi hadir pada pukul 09:30  pagi. Selama 9 jam  berada di ruang penyidik untuk menjawab sebanyak 30 pertanyaan dari pihak penyidik.  Usai menjawab pertanyaan penyidik, Subhi langsung  dibawa ke Polsek Telanaipura sebagai tahanan Kejari.

(Keterang foto/Subhi turun dari mobil tahsnsn Kejari)

Kuasa hukumnya memberikan keterangan seputar kehadiran Subhi pasca DPO dan mengatakan,"Klinnya sedang menjalani  pemeriksaan pihak penyidik  dan telah mengajukan pra peradilan meskipun itu ditolak".

Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan kepada The Jambi Times,Rabu (4/7) pagi menjelang siang  tadi"sangat mengapresiasi langkah Subhi yang menyerahkan diri dan akan segera di limpahkan berkas perkara nya  ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi",

Rusydi mengatakan soal kasus Subhi" Jadi Pemkot Jambi sudah menganggarkan untuk pembayaran dana insentif pajak kepada para pegawai-pegawainya d BPPRD Kota Jambi. Kemudian seharusnya diberikan kepada yang berhak menerima insentif tapi yang bersangkutan (ysb) memberikan tidak sejumlah yang seharusnya.

Saat ditanya,' soal berapa jumlah pegawai dan mama pegawai yang merasa tidak maksimal menerima intensif'. Rusydi menjawab,"nanti lihat saja faktanya di persidangan nanti".

[1]Rusydi Sastrawan sempat curhat dengan kondisi dirinya dimutasi ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Kepala seksi Barang Bukti (BB).

Dari empat Kasi  yang dimutasi itu ada tiga orang lainnya masing-masing adalah:[2] Kepala sub bagian bidang (Kasubagbin) Hakim Albania  ke Kota Bau Bau Provinsi  Sulawesi Tenggara  dan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bau Bau, [3] Putu Eka Suyanta  Kasi Pidum kini menjabat sebagai  Kasi Intel  di Kejari Denpasar Provinsi Bali,[4] Fino Rangkuti  Kasi  Pidabkusus (pidsus) dimutasi ke Kejari Padang dan menjabat sebagai Kasi Barang Bukti (BB).

Menurut Pengamat kebijakan publik Jambi Dr. Fikri Reza, SH,.MH,"menyayangkan dengan adanya 4 Kasi di Kejari Jambi yang di mutasi ke tempat baru, seharusnya di beri PENGHARGAAN karena berani mengungkap kasus korupsi bukan dimutasi, apalagi masih menangani kasus tersebut".

Subhi bukan saja sebagai tersangka, DPO dan tahanan Kejari  namun juga Subhi eks Kepala BPPRD, sosok yang mungkin  memiliki cukup power di kota Jambi ini  dan juga  erat hubungan dengan orang nomor satu di Kota Jambi sehingga  isu yang terdengar imbasnya  ke 4 Kasi yang menanggani kasus dirinya(Subhi) berakhir di MUTASI.

Apakah ini ada keterlibatan pihak lain atau ada tekanan di intenal Kejaksaan atau juga hal yang biasa dalam mutasi ASN di lingkungan  Kejaksaan.

Namun wartawan media ini mencoba untuk mencari informasi  penyebab  4 Kasi  yang di mutasi namun pihak  yang berkompoten enggan bersuara.

Tersangka Subhi oleh Kejati Jambi diduga kuat telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 zaTentang: "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUH Pidana.

Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang: "Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUH Pidana. 

Dalam kasus Subhi  ini,  menurut Kejari Jambi mengalami kerugian negara hampir mencapai Rp1,2 miliar.


Zainul Abidin

























Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.