Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi jadi Tersangka
Keterangan foto// Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi
Pemotongan pembayaran dana intensif pemungutan pajak daerah (PDRD) sebesar Rp.1,2 milyar selama kurun waktu 2017 hingga 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala seksi (Kasi) intelijen Kejaksaan Negeri Jambi Rusydi Sastrawan bersama
Kasi Pidsus Irvino Rangkuti, Senin (21/06/2021) kepada wartawan.
Subhi yang terkesan bersih dan tidak royal dihadapan sejumlah media, LSM dan aktivis di Kota Jambi ini berbalik menjadi cemohoan dan kritikan penuh sindiran dan hujatan yang menyebar di media sosial pasca Subhi jadi tersangka.
Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi resmi ditetapkan tersangka pada Kamis 17 Juni 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.
Senin ini ada lima orang yang menjadi saksi dalam kasus Subhi dan saat ini dalam peneriksaan oleh pihak penyidik Kejari Jambi.
Subhi Kepala BPPRD Kota Jambi ini secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana.
Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak daerah (PDRD) di BPPRD Pemerintah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019.
Wartawan The Jambi Times sempat minta keterangan kepada Walikota Syarif Fasha soal Subhi namun dirinya mengatakan belum tahun soal itu (**)