FSGI : Kematian Anak Akibat Covid 19 Tertinggi di Dunia, PTM Juli 2021 Wajib di Tunda
Dari angka tersebut, 12,5% yang terinfeksi covid 19 adalah usia anak. Adapun angka kematian anak akibat covid-19 di Indonesia sudah tertinggi di dunia, yaitu 3-5%, dimana 8 kasus yang positif covid di Indonesia, 1 adalah usia anak.
Melonjaknya kasus seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah daerah yang positivity ratenya di atas 5%, penghentian harus segera dilakukan agar jumlah anak yang berpotensi terinfeksi covid-19 dapat ditekan, termasuk pendidik (guru) wajib juga dilindungi dari penularan covid-19.
“Jika kasus terus melokjak dan sulit dikendalikan, maka pemerintah daerah wajib menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17%. Kondisi ini sangat tidak aman untuk buka sekolah tatap muka”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
"Tetapi untuk wilayah dengan Positivity rate dibawah 5%, Pemerintah Daerah dapat membuka sekolah apabila mereka memiliki mekanisme kontrol yang langsung ke sekolah", ujar Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Mansur membahkan "Data faktual tentang kesiapan sekolah harus tersedia dengan benar. Data lokasi/zona sekolah dan kondisi Geografis lingkungan sekolah diperoleh, barulah pemerintah dapat memberikan ijin sekolah utk tatap muka terbatas (bisa uji coba 25%, atau 50%). Selama Pelaksanaan Ujicoba itulah dilakukan pemantauan langsung untuk dapat melanjutkan PTM".
Rekomendasi
Pertama, FSGI mendorong Pemerintah menuntaskan program vaksinasi bagi seluruh guru dan dosen. Karena sebagai kelompok prioritas vaksin, ternyata banyak pendidik yang belum mendapatkan kesempatan di vaksin, Ada yang karena belum ada kesempatan, namun ada juga kelompok guru yang tidak bisa divaksin karena alasan medis (misalnya sedang hamil, sedang menjalani pengobtan kanker, dll), namun ada juga yang tidak mau (menolak) divaksin karena khawatir efek dari vaksin;
Kedua, FSGI mendorong Dinas Kesehatan daerah dengan Dinas Pendidikan untuk bekerjasama mensosialisasikan manfaat vaksin di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan, terutama untuk kelompok yang tidak mau (menolak) di vaksin;
Ketiga, FSGI mendorong Satgas Covid Daerah dapat bertindak tegas untuk menghentikan PTM, termasuk ujicoba PTM di daerahnya ketika Positivity Rate diatas 5 Persen.
Namun, kebijakan PTM tidak perlu diseragamkan. Misalnya, untuk daerah-daerah dengan positivity ratenya dibawah 5 persen, FSGI mendorong sekolah tatap muka bisa dibuka dengan pemberlakuan prokes/SOP yang ketat.
Keempat, FSGI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) harus mengutamakan hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan nomor 3.
Kalau anaknya masih sehat dan hidup maka ketertinggalan materi pelajaran masih bisa diberikan nantinya ketika pandemik terkendali. Selain peserta didik, Pemerintah juga wajib melindungi pendidik dan tenaga kependidikan di masa pandemik.