News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kapolres Muarojambi Pimpin Pindahkan Kayu Ilegal

Kapolres Muarojambi Pimpin Pindahkan Kayu Ilegal




The Jambi Times, MUAROJAMBI |
Kapolres Muarojambi pimpin pemindahan Barang Bukti Ellegal Logging di Desa Betung Kumpe iIlir  dan tim gabungan Polres Muaro Jambi dan instansi terkait menggelar patroli bersama dan juga melakukan olah TKP dan pemindahan barang bukti terkait adanya aktifitas illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kecamatan Kumpeh illir Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (16/03/21).

Kegiatan olah TKP ini melibatkan setidaknya 33 orang dari berbagai pihak, diantaranya personel Polres Muaro Jambi, personel Sat Brimobda Jambi, personel BPBD Kabupaten Muarojambi, personel Dit Polairud Polda Jambi, personel TNI.


Kapolres Muaro Jambi melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP.  Amradi mengatakan, bahwa di lokasi HPH PT. Pesona Belantara Persada Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muarojambi, telah dilaksanakan Kegiatan olah TKP dan pemindahan Barang Bukti Aktifitas Illegal logging dari Sarkel kayu di Km 17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT Pesona Belantara Persada (PBP).

 Pemindahan Barang Bukti Aktifitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi”, ujarnya.

Disana juga dilakukan pemberangkatan personil gabungan dari kamp KM. 8 PT. PBP menuju lokasi Aktifitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP).

Selanjutnya dilaksanakan Kegiatan  pemindahan Barang Bukti aktifitas ilegal logging dari Sarkel Km.17 menuju kamp KM. 8 area HPH PT. Pesona Belantara Persada 

Personil gabungan dari kamp KM. 8 PT. PBP menuju lokasi Aktifitas Illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP).

“Dalam pemindahan barang bukti tim gabungan Polres Muarojambi mengerahkan 2 unit perahu karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 unit perahu karet BPBD Kabupaten Muarojambi dan 3 unit perahu ketek masyarakat untuk menarik BB kayu temuan”, ujar yang akan dibawa ke Polsek Kumpe Ullu. 

Barang bukti yang diamankan dari Sarkel 1 diantaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 buah besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesinnya.

Rincian barang bukti kayu temuan :

Kegiatan pemindahan pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sebanyak ± 20 (dua puluh) kubik kayu log panjang 4 meter.

Kegiatan Pemindahan pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sebanyak ± 3 (tiga) kubik kayu olahan papan panjang 4 meter dan sebanyak ± 35 (tiga puluh lima) kubik kayu log panjang 4 meter.

Kegiatan Pemindahan Barang Bukti  temuan aktifitas Ilegal Logging pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sebanyak ± 5 (lima) kubik kayu bahan jadi berupa papan dan Broti dengan ukuran sbb:
- 3 cm x 25 cm x 4 meter.
- 2 cm x 25 cm x 4 meter.
- 4 cm x 6 cm x 4 meter.

Kemudian di Sarkel 2 diantaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chain saw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning.

Kegiatan selesai pada  hari selasa 16/03/21.pukul 20.30 WIB, situasi aman dan kondusif”, tutupnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.