News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Praperadilan Rizieq Shihab di Tolak Hakim

Praperadilan Rizieq Shihab di Tolak Hakim



The Jambi Times, JAKARTA |Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka kasus dugaan kekarantinaan kesehatan dan penghasutan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan hakim.

Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Maka, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hakim dan harus ditolak," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

Hakim menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19. 


"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," tuturnya.

Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Ini Pertimbangan Hakim
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)
Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun dua kali juga tidak datang meskipun sejatinya Habib Rizieq wajib datang memenuhi panggilan itu saat berstatus saksi. 

Justru Habib Rizieq dinilai telah melanggar karena tak memenuhi panggilan itu sehingga hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 

"Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Menimbang pemanggilan terhdadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak," tuturnya.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada. 

"Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana," katanya.(INews)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.