Jual Satwa Langka Lewat Grup Whastapp, Satu Pelaku Diringkus
The Jambi Times, JAKARTA | Seorang pemuda YI harus berurusan dengan Petugas Unit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dirinya ditangkap karena menjual satwa yang langka dilindungi di Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma, Kec. Sukatani, Bekasi, pada Selasa (19/1)."Modus tersangka berkamuflase dengan menjual hewan yang tidak dilindungi di depan rumah, namun di belakang rumahnya menyimpan satwa yang dilindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1)
Yusri menjelaskan tersangka masuk komunitas pencinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di whatsapp, untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi.
"Dalam menjalankan aksinya tersangka mengambil keuntungan bervariasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Selama melakukan aksinya telah meraup keuntungan sekitar Rp 50 juta," jelasnya
Dia juga menuturkan jika tersangka menjalankan aksinya menjual satwa langka sejak Agustus 2020. Berdasarkan dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi, bergerak dan mengungkap sebuah kios burung di Pasar Sukatani.
"Dari hasil pengungkapan tim menemukan di tempat kejadian perkara 1 ekor Orang Utan, 3 ekor Beo Nias dan 3 ekor Lutung Jawa," ungkap Yusri, didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Aulia Lubis dan Kanit 2 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Hannry PH Tambunan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun